Perusahaan Singapura Gugat 5 Anak Soeharto Rp584 M, Pengurus TMII Mangkir Sidang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan yang diajukan perusahaan Mitora Pte Ltd asal Singapura dikarenakan pengurus Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan BPN mangkir pada sidang tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan yang diajukan perusahaan Mitora Pte Ltd asal Singapura dikarenakan pengurus Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan BPN mangkir pada sidang tersebut.
"Pada persidangan kedua yang tidak hadir Pengurus TMII sebagai turut tergugat III dan BPN sebagai turut tergugat IV," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (26/4).
-
Siapa yang menjodohkan Soeharto dengan Ibu Tien? Ibu Prawiro, mengingatkan Soeharto, saat itu sudah 26 tahun. Usia yang cukup matang untuk berumah tangga. Pemuda seumuran di desanya nyaris semua sudah berkeluarga, tinggal dia yang membujang.
-
Apa pesan Ibu Tien kepada Soeharto saat hendak memancing? "Jangan memancing ikan yang rambutnya panjang ya." kata Ibu Tien jenaka sambil tersenyum. Soeharto yang mendengar itu pun ikut tersenyum. Ikan berambut panjang maksudnya memancing wanita.
-
Kapan Soeharto dipanggil 'monyet'? Saat Perang kemerdekaan, Kolonel Gatot Soebroto memerintahkan Mayor Soeharto untuk bertahan di puncak sebuah bukit yang strategis.
-
Siapa yang membuat Titiek Soeharto menangis? Siti Hediati Hariyadi atau akrab disapa Titiek Soeharto memberikan ucapan dan dukungan penuhnya untuk Gregoria Mariska Tunjung.
-
Kenapa Soeharto ragu untuk melamar Ibu Tien? “Apa dia akan mau? Apa orang tuanya akan memberikan? Mereka orang ningrat, ayahnya wedana. Pegawai Mangkunegaraan,” tanya Soeharto ragu.
-
Kapan Soeharto dan Ibu Tien menikah? Keduanya Menikah di Solo tanggal 26 Desember 1947
Sidang perkara tersebut sudah digelar sebanyak dua kali yakni 31 Maret 2021 dan 21 April 2021.
Bambang mengungkapkan, tergugat lainnya, yakni Siti Hardiyanti Rukmana dan keluarga Cendana hadir dalam persidangan dengan memberi kuasa kepada pengacaranya.
"Tergugat I yaitu Siti Hardiyati Rukmana dan seterusnya keluarga Cendana sudah memberikan kuasanya. Jadi yang hadir adalah kuasa Siti Hardiyanti Rukmana dan Keluarga Cendana," ujarnya.
Menurut dia, dalam hukum acara perdata apabila pihak-pihak yang tidak hadir akan dipanggil lagi supaya hadir pada persidangan berikutnya baik secara pribadi maupun diwakilkan oleh kuasa hukum.
"Jika salah satu pihak ada yang tidak hadir, maka Majelis Hakim akan menunda sidangnya dan memerintahkan pengadilan melalui jurusita memanggil pihak yang tidak hadir itu," jelasnya.
Majelis Hakim akan kembali menggelar sidang ketiga pada 5 Mei 2021 dengan agenda masih memanggil pihak yang tidak hadir dan jika lengkap maka penunjukkan mediator.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan tim transisi pengambilalihan TMII akan mengkaji gugatan perusahaan asal Singapura Mitora Pte Ltd kepada Yayasan Harapan Kita.
"Mungkin ada itu nanti akan dilihat ya. Tapi dari Perpres yang ada tidak ada pertimbangan itu," ujar dia.
Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita dan keluarga Presiden RI kedua Soeharto atas konflik pengelolaan TMII. Perusahaan itu juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berada di dalam TMII dan menggugat anak-anak Soeharto senilai Rp584 miliar.
Dalam gugatan perdata yang diajukan, Mitora menyertakan lima pihak tergugat yang merupakan anggota keluarga Soeharto. Mereka adalah Tutut Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Titiek Soeharto, Sigit Harjojudanto dan Mamiek Soeharto serta Yayasan Purna Bhakti Pertiwi lembaga yang didirikan keluarga Cendana pada masa orde baru.
Baca juga:
Aset Keluarga Cendana di Tangan Negara
TMII Nasibmu Kini
TMII Tak Dapat Dukungan APBN Sejak 1998, Ini Penjelasan Kemenkeu
Kemenkeu Catat Nilai Aset Tanah TMII Capai Rp 20,5 Triliun
Kemenkeu Bakal Asuransikan Seluruh Aset TMII
Kemenkeu Ungkap Alasan TMII Tak Pernah Setor PNBP Sejak 1977