Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Dua personel Polda Aceh ditangkap karena terlibat peredaran narkoba. Satu tersangka merupakan perwira menengah berpangkat AKBP inisial AP dan seorang lainnya bintara, Aipda SS.
- Tegas! Jenderal Bintang 2 Ini Tak akan Beri Ampun Polisi Penarkoba, Langsung Pecat
- Cegah Penyelundupan Narkoba, Polri Jaga Ketat Perbatasan di Sumatera dan Kalimantan
- Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
- Pembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
AP dan SS ditangkap Polresta Banda Aceh dari pengembangan penangkapan dua tersangka pengedar sabu, YK (44) dan SW (50), Senin (8/1).
"Dari pengembangan, kedua tersangka menyebut adanya keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Selasa (16/1).
Petugas lantas melakukan pemeriksaan terhadap AP di ruang Ditresnarkoba Polda Aceh, pada Rabu (10/1). "Yang bersangkutan membenarkan hal tersebut (terlibat narkoba)," kata Fahmi.
Tak sampai di situ, berdasarkan pengakuan AP, polisi terus melakukan pengembangan kasus hingga ke Kabupaten Bireuen. Di sana seorang polisi pangkat Aipda inisial SS turut ditangkap. Masih di kabupaten yang sama, seorang pria MD (42) juga diciduk.
"Peran AP dan SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD," jelas Fahmi.
AKBP AP kini ditahan di Polda Aceh, sedangkan empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh.
"Proses penyidikannya dilakukan oleh penyidik Polresta Banda Aceh sedangkan proses kode etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh," ungkap Kombes Fahmi.
Fahmi menyebut kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.