Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya
Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/1 Purwokerto Letnan Kolonel CPM Irianto memastikan Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
- 5 Pesan Tegas Panglima TNI ke 350 Perwira Prajurit Karir, Soal Kode Etik Paling Ditekankan
- Diputusin Gara-Gara Pengangguran, Tak Disangka Pria ini Berhasil jadi Perwira TNI 'Andai Kamu Sabar Sedikit'
- Anggota TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
- Pesan Tegas Kasal M. Ali ke Ratusan Perwira TNI Nakes usai 7 Bulan Digembleng di Lembah Tidar
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya
"Perkembangannya, sudah saya hukum, sudah saya sidang kemarin, hukuman disiplin, karena petunjuknya langsung dari pimpinan atas. Kami sudah berikan hukuman disiplin, hukuman berat," kata Letkol Irianto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Oleh karena pihaknya merupakan atasan langsung dari oknum TNI itu, kata dia, AP yang saat itu sudah dibawa ke Pomdam IV/Diponegoro di Semarang langsung dibawa kembali ke Purwokerto pada Selasa (16/1) malam, untuk menjalani sidang di Purwokerto pada hari Rabu (17/1).
Sanksi berat yang diberikan kepada AP berupa tidak bisa sekolah dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun. "Berat sekali itu, perwira itu pak," tegasnya.
Disinggung mengenai dua perempuan yang melapor ke Denpom IV/1 Purwokerto terkait dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AP, dia mengatakan hal itu baru sebatas pengaduan.
"Tapi yang namanya orang mengadu, ya saya terima. Kami akan pelajari dulu pengaduannya," kata Irianto seperti dilansir Antara.
Dua perempuan berinisial MF (18) dan BR (23) yang didampingi Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Purwokerto mengadu ke Denpom IV/1 Purwokerto pada hari Selasa (16/1) terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AP di salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Sabtu (13/1) dini hari.
MF dan BR diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan AP saat dua perempuan tersebut berupaya melerai keributan yang melibatkan teman mereka berinisial KE (22) dengan seorang perempuan berinisial AY di halaman tempat hiburan malam.
Akan tetapi ketika MF, BR, dan KE berada di tempat parkir, mereka dikejar oleh oknum TNI berinisial AP yang langsung melakukan tindak kekerasan fisik berupa tendangan dan pemukulan.
Dalam hal ini, MF ditendang dua kali oleh AP di bagian kaki dan rahang kiri memar, sehingga sulit makan. Sementara BR mendapat tendangan di bagian perut serta pukulan di pundak dan belakang leher.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI itu terungkap setelah anak salah seorang pejabat instansi vertikal di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melapor ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas pada Sabtu (13/1) siang dan Denpom IV/1 Purwokerto pada Minggu (14/1) siang karena turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Pemuda berinisial MA (24) yang tengah menyelesaikan kuliah di salah satu perguruan tinggi di Purwokerto itu menjadi korban karena berusaha melerai keributan di salah satu tempat hiburan malam pada Sabtu (13/1) dini hari yang melibatkan seorang pria dengan sejumlah perempuan yang tidak dia kenal sebelumnya.
Akan tetapi, MA akhirnya dikeroyok pria yang belakangan diketahui sebagai anggota TNI berinisial AP bersama tujuh warga sipil yang tiba-tiba datang ke lokasi kejadian.
Akibat kejadian itu, MA mengalami luka-luka pada wajah bagian bawah, pelipis, dan kepala bagian belakang. Bahkan luka di bagian bawah wajah itu harus mendapatkan dua jahitan.