Pesan DPR ke Meutya Hafid soal Judi Online di Komdigi: Kalau Sampai ke Mantan Menteri, Kita Buka Bu
Anggota DPR meminta Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Meutya Hafid untuk transparan terhadap orang-orang yang terlibat dalam kasus judi online.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Yulius Setiarto meminta Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Meutya Hafid untuk transparan terhadap orang-orang yang terlibat dalam kasus judi online.
Dia mendorong Meutya untuk membuka data pihak-pihak yang terlibat menyusul keterlibatan pegawai Komdigi dalam membina situs-situs judi online.
- Janji Menkomdigi Meutya Hafid di DPR RI, Ancam Pecat Tak Terhormat Anak Buah Terlibat Judol
- Meutya Hafid Blak-blakan di Depan DPR: Judi Online Banyak Sasar Pegawai Pemerintahan hingga Kader Parpol
- Dapat Izin Prabowo, Kapolri: Kita Potong Mata Rantai Judi Online di Komdigi
- PNS Komdigi Terlibat Judi Online, Ini Kata Menteri Meutya
"Kita terus buka kita terus dorong agar kasus ini memang menjadi pintu pembuka seluruh kasus yang ada. Dan keterlibatan dari seluruh stake holder yang ada di Komdigi," kata Yulius saat rapat bersama Kemkomdigi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).
"Kalau itu sampai ke mantan menteri ya kita buka sampai ke sana bu," sambung dia.
Secara umum, politikus PDIP ini mendukung langkah Meutya untuk memberantas judi online di Indonesia. Ditambah, dia menilai jajaran di Komdigi sebagai salah satu tim terbaik di pemerintahan Prabowo mampu menyelesaikan persoalan judi online.
"Saya mendukung sepenuhnya dan langkah-langkah yang sudah diambil oleh Kementerian Komdigi saya kira sudah tepat dan benar," ujar Yulius.
Meutya Hafid Ambil Tindakan Tegas
Meutya Hafid menegaskan akan memecat tidak hormat anak buah terbukti terlibat kasus judi online. Meutya menyebut penindakan tegas bakal diambil terhadap 11 pegawai membekingi judi online sebagai bentuk koreksi internal Komdigi.
"Sekali lagi ini pil pahit, tapi kita harus lakukan dalam bentuk ketegasan kami untuk mengoreksi kesalahan di internal kami," kata Meutya dalam rapat.
Namun Muetya menjelaskan, sanksi tegas itu dilakukan apabila proses hukum sudah berkekuatan hukum tetap. "Kemudian setelah itu, tentu dalam upaya menghormati asas praduga tak bersalah, pemecatan baru akan dilakukan kalau proses hukumnya sudah inkrah dan memang pemecatannya akan dilakukan dengan tidak hormat," Meutya.
Menurut Meutya, 11 pegawai Komdigi tengah berhadapan hukum itu saat sudah dinonaktifkan. "Kemudian kami juga sudah menonaktifkan 11 nama yang memang sudah terverifikasi. Jadi kami harus verifikasi dulu, sehingga untuk saat ini masih 11. Namun demikian tidak tertutup kemungkinan penonaktifan akan dilakukan bertambah," ujar Meutya.
Sementara terkait pemberhentian sementara terhadap 11 pegawai Komdigi dari PNS itu baru akan keluar jika surat penahanan secara resmi sudah keluar.