Pesan Ganja dari Taiwan, WN Amerika Diringkus Polisi
Petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket barang kiriman tersebut dan menemukan sebuah keyboard komputer yang setelah dibuka dan di dalamnya terdapat sebuah plastik bening. Dalam plastik itu berisi ganja.
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali berhasil menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Amerika Serikat bernama Husein Ashadi (60). Dia diamankan lantaran kedapatan memesan narkotika jenis ganja dari Taiwan.
Tersangka diamankan oleh pihak Bea Cukai pada Kamis (31/1) yang lalu. Saat itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali mencurigai terhadap sebuah paket barang kiriman asal Negara Taiwan dengan nomor AWB 6198949923 di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Di mana dari data pengiriman itu diketahui pengirim adalah AH dan penerima RMA.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Kapan seseorang bisa terbebas dari kecanduan narkoba? Jika kamu belum terbebas dari narkoba, kamu tidak bisa berteman denganku.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket barang kiriman tersebut dan menemukan sebuah keyboard komputer yang setelah dibuka dan di dalamnya terdapat sebuah plastik bening. Dalam plastik itu berisi ganja.
"Total diperoleh barang bukti berupa dua bungkusan berisi daun ganja dengan total berat bersih 45,12 gram," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Untung Basuki di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Selasa (12/2).
Mendapat barang bukti tersebut, Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satgas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) Polda Bali melakukan penyelidikan. Akhirnya mereka berhasil menemukan penerima paket berinisial RMA.
Dari keterangan RMA, dia mengaku bahwa penerima sebenarnya adalah seorang temannya berinisial A yang kemudian datang untuk mengambil paket tersebut. Berdasarkan pengakuan A, paket tersebut adalah titipan tersangka Husein Ashadi yang akan datang ke Bali pada tanggal 3 Februari 2019.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai, Polresta Denpasar dan Satgas CTOC melakukan pengembangan. Sehingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka Husein Ashadi pria berwarganegara Amerika Serikat di kawasan Denpasar, Bali.
Kemudian, barang bukti dan tersangka dari kedua penindakan selanjutnya diserahterimakan kepada Kepolisian Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti.
Untung menjelaskan, untuk menyelundupkan ganja tersebut dengan modus disimpan dalam alat musik keyboard komputer agar tidak diketahui oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai.
"Modus penyelundupan adalah false concealment (menyembunyikan narkotika di dalam barang). Modus yang digunakan oleh para penyelundup semakin beragam. Namun pengawasan tetap kami usahakan semaksimal mungkin hingga berhasil kami ungkap," ujarnya.
Tersangka Husein Ashadi dijerat dengan Undang-undang, nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Baca juga:
WNA Telan 99 Plastik Isi Sabu Sembunyikan di Saluran Pencernaan
Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Saat Menunggu Pembeli
Naik Angkutan Umum, Udin Bawa 145 Butir Pil Ekstasi dari Sumut ke Riau
Berjalan Beriringan, Dua Truk Bawa 11 Kg Sabu Diamankan BNN di Pelabuhan Banten
9 Gembong Divonis Mati, Palembang Jadi Transit Utama Peredaran Narkoba
Dua Kurir 14 Kg Sabu Jaringan Malaysia Ditembak, 1 Tewas