Peserta Demo 22 Mei Ada Yang diJanjikan Uang Rp 50 Ribu
Dalam persidangan terungkap, alasan penyerangan karena tidak puas terhadap hasil pemilu 2019. Apabila berhasil, terdakwa dijanjikan mendapatkan uang Rp 50 ribu.
Para terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei 2019 menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/8). Majelis hakim PN Jakarta Barat membagi menjadi 21 perkara. Salah satunya dengan no perkara 1284/Pid.B/2019/PN JktBrt.
Perkara tersebut melibatkan 11 terdakwa. Mereka adalah Ardiansyah, Alfi Syukra, Dian Masyhur, Dimas Aditya, Wahyudin, Ahmad Irfan, Nur Fauzi Sambudi, Said Zulsultan, Rahmat Alwi, Arfal Maulana, dan Zamahsari.
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Dimana demo buruh terjadi? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Dimana letak Makam Agung Arosbaya? Salah satu makam bersejarah di Pulau Madura, khususnya Kabupaten Bangkalan ialah Makam Agung.
-
Kapan Hari Memompa ASI Sedunia dirayakan? Hari Pompa ASI Sedunia adalah perayaan yang dirayakan setiap tahunnya pada 27 Januari.
-
Dimana KM Rezki tenggelam? Kapal Motor (KM) Rezki tenggelam di perairan antara Pulau Balang Caddi dan Muara Sungai Pangkep, Kecamatan Liukung Tuppabiring, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Dimana letak Makam Kembang Kuning? Ereveld (makam untuk orang Belanda) Kembang Kuning adalah salah satu kompleks pemakaman termegah di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggia Yusran membeberkan, salah satu terdakwa bernama Ardiansyah mendapatkan perintah dari Rusdi Munir dan Habib Muhammad Abdurrohman Al Habsyi untuk menyerang kantor Bawaslu.
Dalam persidangan terungkap, alasan penyerangan karena tidak puas terhadap hasil pemilu 2019. Apabila berhasil, terdakwa dijanjikan mendapatkan uang Rp 50 ribu.
Begitu pun terdakwa atas nama Dian Masyhur yang diiming-imingi uang Rp 50 ribu untuk ikut demo kedaulatan rakyat di depan kantor Bawaslu.
Sementara itu, meski tidak dijanjikan uang Rp 50 ribu, sembilan terdakwa lainnya juga berniat ikut demonstrasi di depan kantor Bawaslu.
Namun, sebelum sampai di Bawaslu, para terdakwa melihat kerumunan massa sedang rusuh dengan polisi di Fly Over Slipi Jaya Petamburan Jakarta Barat.
"Para terdakwa melemparkan batu, petasan, kayu, ada yang membakar ban, serta merusak pos polisi di Slipi. Juga mengucapkan kata umpatan yang ditunjukkan ke polisi," ucap Anggia.
Anggia menjelaskan, polisi saat itu sudah mengimbau massa untuk membubarkan diri, tapi tak diindahkan. Polisi lalu membalas lemparan batu dengan gas air mata.
"Bahwa aksi terjadi mulai pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB di sepanjang jalan Petamburan Jakarta Barat," ujar dia.
Para terdakwa dijerat pasal berlapis. Dalam Dakwaan Kesatu diancam pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 214 ayat (1) KUHP. Ketiga, Pasal 170 ayat (1) KUHP. Keempat, Pasal 211 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima, Pasal 358 ke-1 KUHP. Keenam, Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketujuh, Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedelapan, Pasal 218 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ngeluh Sakit, Kivlan Zen Minta Dipindah Rawat di RSPAD
Kivlan Zen Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak
Hari Ini, Pengadilan Akan Bacakan Putusan Praperadilan Kivlan Zen
Menhan Ryamizard Harap Penahanan Kivlan Zen Ditangguhkan
Polri Selidiki Dugaan Kekerasan Anak di Kerusuhan 21-22 Mei