Pesimis Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Gus Nur Siap Meninggal di Rutan Bareskrim
Gus Nur sebelumnya ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari kemarin. Setelah ditangkap, Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur mengaku pasrah terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap dilakukannya. Gus Nur bahkan sempat menyinggung kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi di rutan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu setelah pengajuan penahanan ditolak polisi.
"Mungkin kuasa hukum dan keluarga tidak usah lagi penangguhan-penangguhan penahanan. Mau sampai meninggal kayak Ustaz Maaher juga enggak apa-apa," ujar Gus Nur saat sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/2).
-
Kapan Gibran bertemu Gus Miftah? Calon Wakil Presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka menemui pendakwah asal Yogyakarta, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah, Selasa (26/3).
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.
-
Kenapa Gibran menemui Gus Miftah? Gibran mengaku meminta bantuan doa agar diberikan lancar. Ia juga menegaskan pertemuannya dengan Miftah tidak membicarakan soal program dana abadi untuk Pondok (ponpes). "Silaturahmi, sudah lama tidak bertemu sejak coblosan," ungkapnya.
-
Kapan Gua Umm Jirsan ditemukan? Arkeolog membuat penemuan baru di gua Umm Jirsan, ladang lahar Harrat Khayar, Arab Saudi utara.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
Gus Nur menyadari jika permintaan penangguhan penahanannya tidak akan dikabulkan polisi. Oleh karena itu, dia meminta kepada tim kuasa hukumnya tidak perlu mengajukan permohonan tersebut.
"Saya baru sadar kayaknya enggak mungkin karena dari awal sampai masuk polisi juga sudah sampaikan dengan baik dengan lembut silakan urus penangguhan. Jadi kuasa hukum sudahlah tidak usah urus penangguhan penahanan lagi," ujar dia.
Bahkan, dia membeberkan kondisi Ustaz Maheer yang di kala sakit juga tak kunjung dikabulkan penangguhan penahanannya. Gus Nur mengaku mengetahui kondisi terakhir Ustaz Maaher karena sempat sekamar.
"Ustaz Maheer pun sakaratul maut di sini pun juga enggak dikabulkan (penangguhan penahanan) karena saya sekamar dengan beliau. Saya tahu persis BAB, kencing jatuh di kamar mandi ganti pampers itu orang lain yang ganti, itu harusnya secara kemanusiaan diberikan penanguhan penahanannya. Tetapi ternyata tidak jadi sudah tidak usah penangguhan penahanan lagi semoga pak hakim bijaksana," ujar dia.
Kuasa Hukum Putuskan Walk Out dari Sidang
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur memutuskan walkout dari sidang yang kembali di gelar pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/2). Keputusan walk out tersebut disampaikan Ricky Fatamazaya selaku kuasa hukum, lantaran kliennya Gus Nur kembali tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang sesuai kesepakatan dari seluruh tim kuasa hukum.
"Sesuai kesepakatan tim kemarin karena kami konfirmasi juga tetap seperti ini (terdakwa tidak hadir), dengan dasar Perma dan dari dasar aturan yang ada, kami walkout saja," kata Ricky di PN Jakarta Selatan.
Sementara dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tidak bisa menghadirkan saksi yang seharusnya didatangkan untuk dimintai keteranganya.
Kedua saksi tersebut adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj. Yang pada sidang pekan lalu juga tidak dapat hadir.
"Saksi belum bisa hadir, Yang Mulia," kata Jaksa.
Oleh karena itu, Hakim Ketua Toto Ridarto memutuskan kembali menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (23/2) pekan depan. Serta meminta kepada jaksa untuk menghadirkan kedua saksi tersebut.
Gus Nur sebelumnya ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari kemarin. Setelah ditangkap, Gus Nur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
"Ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (25/10).
Gus Nur ditangkap atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 lalu. Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim. Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
(mdk/gil)