Pesta bareng 2 pemuda, remaja putri tewas over dosis miras oplosan
Anggota Polsek Cibadak, Polres Sukabumi, Jawa Barat menangkap dua pemuda peracik minuman keras oplosan menyebabkan kematian Fi (16) remaja putri asal Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Kematian korban diduga terlalu banyak menenggak minuman racikan pelaku hingga akhirnya tewas.
Anggota Polsek Cibadak, Polres Sukabumi, Jawa Barat menangkap dua pemuda peracik minuman keras oplosan menyebabkan kematian Fi (16) remaja putri asal Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Kematian korban diduga terlalu banyak menenggak minuman racikan pelaku hingga akhirnya tewas.
"Kedua pelaku diketahui berinisial Rob alias Okem (24) dan URS alias Ujang (19) yang merupakan warga Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolsek Cibadak AKP Jerry Said didampingi Kanit Reskrim Polsek Cibadak Iptu Madun di Sukabumi, Kamis kemarin. Seperti diberitakan Antara.
Menurut Jerry, dari pemeriksaan beberapa saksi hasilnya mengerucut kepada pemuda tersebut. Mereka akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus meninggalnya Fi.
Dari pengakuan pelaku, keduanya mengajak korban untuk pesta minuman keras pada Jumat (31/3). Itu juga bersama seorang teman perempuan lainnya berinisial YS. Kedua tersangka ini mengaku membeli minuman keras jenis vodka di wilayah Cikukulu, kemudian dicampur dengan serbuk minuman berstamina.
Diduga terlalu banyak menenggak minuman keras oplosan tersebut korban mabuk berat dan tidak sadarkan hingga keesokan harinya atau pada Sabtu (1/4). Karena korban tidak kunjung sadarkan diri pelaku panik dan membawanya ke RSUD Sekarwangi Cibadak.
Namun, saat sampai di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut, ternyata Fi telah meninggal dunia. Tapi kedua pemuda tersebut langsung meninggalkan begitu saja.
"Kami masih memeriksa tersangka untuk mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu penyebab utama kematian korban, tetapi dari hasil autopsi ternyata remaja putri itu meninggal karena over dosis minuman keras oplosan," tambahnya.
Akibat ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 89 ayat (2) jo 76j ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Penghapusan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 300 ayat (1) ke 2e, (3) dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.