Petani Tua di Banyuwangi Diajak Pakai Narkoba, Lalu Diperas Polisi Gadungan
Polresta Banyuwangi mengungkap kasus pemerasan dengan motif polisi gadungan yang menjebak korban dengan kasus narkoba. Mengaku sebagai polisi bagian narkoba, komplotan ini terbilang tega menjebak petani tua untuk membayar puluhan juta rupiah.
Polresta Banyuwangi mengungkap kasus pemerasan dengan motif polisi gadungan yang menjebak korban dengan kasus narkoba. Mengaku sebagai polisi bagian narkoba, komplotan ini terbilang tega menjebak petani tua untuk membayar puluhan juta rupiah.
"Sindikat ini memeras korban dengan modus operandi para pelaku mengaku sebagai anggota Resmob Satnarkoba Polda Jatim," ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (27/12).
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
Korban pemerasan adalah MJ seorang lansia 60 tahun yang berprofesi sebagai petani di Dusun Sidodadi, Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Peristiwa pemerasan itu terjadi pada Senin pekan lalu (20/12). Saat ini jelang dini hari, rumah korban MJ didatangi oleh tersangka SM dan diajak untuk pesta sabu. Ajakan itu langsung ditolak oleh korban MJ.
Tak lama berselang, datang ke rumah korban, 3 orang laki-laki yang mengaku sebagai petugas kepolisian Polda Jatim bagian Narkoba. Tiga pria yang tak lain teman dari SM itu lantas berpura-pura menggerebek SM dan MJ.
Mereka berdua secara paksa dimasukkan ke dalam mobil yang sudah disiapkan. Tangan SM dan MJ diikat dengan tali dan mata ditutup sehingga tidak bisa melihat keadaan.
Di dalam mobil, tiga polisi gadungan itu menyebut akan membawa korban MJ bersama SM ke Mapolda Jawa Timur di Surabaya untuk diperiksa kasus narkoba. Padahal, mereka di bawa di sebuat tempat yang ada di Desa Ambulu, Jember.
Saat itu, tiga polisi gadungan itu meminta korban bersama SM untuk menyediakan sejumlah uang jika ingin kasus ini tidak di bawa ke Polda Jatim.
"Terjadi transaksi tawar menawar harga. Korban dimintai uang Rp40 juta kalau tidak ingin dibawa ke Polda Jatim. Tersangka SM juga seolah-olah dimintai uang Rp60 juta," tutur AKBP Nasrun.
Karena korban MJ tidak mempunyai uang sebesar itu, tersangka SM diam-diam menghubungi temannya yang juga menjadi anggota sindikat. Yakni tersangka berinisial SD.
"Tersangka SD ini berperan membujuk istri korban yang bernama SR untuk membayar uang sebesar Rp40 juta sebagai tebusan untuk suaminya. Karena istri korban tidak punya uang maka istri korban berangkat menjemput suaminya di Jember dengan membawa kendaraannya mobil," papar Nasrun.
Setelah sampai di Ambulu, tersangka SD menggadaikan mobil yang digunakan istri korban. Didapatkan uang tunai sebesar Rp 15 juta.
Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka SM dan seolah-olah uang tersebut oleh SM sebagai "uang damai" kepada tersangka lain. Selanjutnya korban dan istrinya diperbolehkan pulang. Beruntung, setelah pulang, korban dan istrinya memiliki keberanian untuk segera melaporkan kasus ini ke Polsek Purwoharjo, Banyuwangi.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo langsung menggelar penyelidikan. Setelah didapat informasi, pada hari Rabu (22/12), tim gabungan berhasil membekuk tersangka SM, (46 tahun), yang diduga menjadi dalang sindikat pemerasan.
Turut diamankan juga tersangka SD (52 tahun). Mereka berdua sama-sama warga Banyuwangi. "Hasil interogasi awal kedua tersangka mengakui telah merekayasa bersama dengan pelaku lainnya seolah-olah sebagai petugas kepolisian dari Polda Jatim bagian Narkoba," tutur AKBP Nasrun.
Berbekal informasi dari tersangka SD dan SM, polisi kemudian membekuk tiga polisi gadungan yang ikut memeras dan menakut-nakuti korban dengan perkara narkoba.
Tiga polisi yang kemudian diamankan itu adalah NH alias HS (warga Puger, Jember) PR (warga Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Jember) dan DD (warga Wuluhan, Jember). Selain itu juga turut diamankan seseorang anggota sindikat yang rumahnya diduga menjadi lokasi pemerasan, yakni DN alias KB (warga Ambulu, Jember).
Enam pelaku anggota sindikat pemerasan berkedok polisi yang menangkap pengguna narkoba ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), Kartu ATM BCA, satu unit Mobil Mitsubishi Kuda Warna Merah (milik korban) dan 5 (lima) unit handphone milik para tersangka.
"Mereka disangkakan telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," pungkas Nasrun.
Baca juga:
Bikin Geram, Pengangguran di Sidoarjo Ini Mengaku Polisi dan Peras Adik Ipar
Begini Nasib Polisi Marahi Korban Perampokan, Jenderal Polri Beri Perintah Tegas
VIDEO: Pasangan Polisi & Bhayangkari Gadungan Ucapkan Maaf Usai Diciduk
Pengeroyok Polisi di Depan Istri Diciduk, Ini Tampang Pelaku Ternyata Pentolan Balap
Profesi Sebenarnya Polisi dan Bhayangkari Palsu yang Bikin Konten 'Kacang Hijau'
Viral di TikTok, Pasangan Polisi dan Bhayangkari Gadungan di Karawang Dibekuk Polisi