Petinggi Kejati NTT diduga terlibat penjualan aset PT Sagaret
Namun Kejati NTT menampik tudingan itu.
Tersangka kasus penjualan aset negara, Paulus Watang, melalui kuasa hukumnya, Fransisco Bessie, mengaku ada petinggi di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terlibat dalam kasus penjualan aset PT Sagaret. Menurut dia, eks Jaksa Djami Rotu Lede tidak terlibat sendiri dalam sengkarut jual beli aset itu.
"Bukan hanya Djami Rotu, masih ada jaksa lain yang terlibat dalam kasus penjualan aset negara ini. Namun belum dilakukan pemeriksaan," kata Fransisco di Kupang, Jumat (19/2).
Menurut Fransisco, dia punya sebagian bukti sebagai dasar tudingannya itu. Hal itu berupa beberapa rekaman video berhasil dikumpulkannya, dan selanjutnya akan digunakan dalam pembuktian di pengadilan.
Rekaman video itu berdurasi 30 menit, dan dalam salah satu tayangan menunjukkan pertemuan antara pengusaha, termasuk kliennya, serta salah petinggi Kejati NTT berinisial GK.
Dalam pertemuan itu, kata Fransisco, aset negara itu dibeli kliennya melalui proses resmi ditunjukkan dengan bukti dokumen surat. Pada awal Februari 2015 lalu, seorang tenaga keamanan menjaga PT Sagaret disita negara mendatangi Paulus.
Saat itu, lanjut Fransisco, dia membawa serta jaksa Djami Rotu Lede. Karena masih ragu dan takut, maka kliennya minta supaya membawa salah satu petinggi di Kejati NTT buat memberikan kepastian.
"Saat itulah oknum jaksa GK ikut hadir dan dilakukan pertemuan di salah satu hotel di bilangan Pasir Panjang," ucap Fransisco.
Setelah pertemuan itu, lanjut Fransisco, terbitlah surat pada 6 Mei 2015 isinya untuk melakukan pengamanan sekaligus aset-aset itu dibawa ke Kantor Kejati NTT. Lalu, Paulus menyerahkan uang sebesar Rp 450 juta buat mengangkut aset-aset Sagaret itu ke Kejati NTT.
Kendati begitu, tambah Fransisco, fulus Rp 450 juta diterima Djami Rotu Lede justru dibagikan ke sejumlah jaksa.
"Saya tidak mau menyebut nama-nama oknum jaksa itu. Silakan masing-masing koreksi diri dan nantinya akan terungkap juga di persidangan," tambah Fransisco.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, Ridwan Angsar, membantah tudingan keterlibatan petinggi Kejati NTT pada kasus penjualan aset itu. Menurut dia, kasus ini sudah terjadi sebelum pertemuan antara Paulus Watang dan petinggi Kejati NTT.
"Aset negara itu sudah dibongkar sebelum adanya pertemuan itu," kata Ridwan.