Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta terlibat penyelundupan benih lobster
Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta terlibat penyelundupan benih lobster. Pada saat itu, DW yang juga petugas bandara membawa benih lobster dengan aman meski telah melalui pemeriksaan Xray di security check point.
Polisi membongkar penyelundupan puluhan ribu benih lobster tujuan Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dari tiga pelaku, bahkan dua di antaranya merupakan orang dalam bandara.
Kapolres kota Bandara Soetta, AKBP Victor Togi Tambunan mengatakan aksi penyelundupan itu terjadi pada Sabtu (16/5) lalu. Didalangi dua petugas Aviation Security (Avsec) PW (41) dan DW (42).
-
Kenapa Bedug Ngamuk Cilongok dipindahkan ke Tangerang? Alasan bedug dibawa ke Banten karena sebelumnya sudah ada bedug yang disimpan di Masjid Kasepuhan Cilongok, sehingga bedug kedua ini dikabarkan ingin ditempatkan satu masjid dengan bedug sebelumnya.
-
Siapa yang mengelola pengolahan tinja menjadi pupuk di Tangerang? Rupanya di Kota Tangerang, limbah buang ini diolah menjadi pupuk oleh Dinas Perumahan dan Pertanahan (Disperkimtan).
-
Bagaimana proses pengolahan tinja menjadi pupuk di Tangerang? Untuk dijadikan pupuk, tinja yang masih bercampur dengan air dan lumpur akan ditampung untuk dikeringkan. Setelahnya air akan diolah menjadi kondisi baik dan lumpur serta tinja akan menjadi pupuk.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
Pada saat itu, DW yang juga petugas bandara membawa benih lobster dengan aman meski telah melalui pemeriksaan Xray di security check point.
"Saat dilewatkan di X-ray pertama dikoordinasikan oleh CH yang merupakan koordinator kedua tersangka," kata Victor di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (26/6/2018).
Hingga akhirnya benih lobster sebanyak 50.926 yang disembunyikan dalam dua kardus itu, melenggang ke Singapura menggunakan pesawat Lion Air JT-152 tujuan Cengkareng-Soetta.
Setibanya di Singapura, kardus berisi benih lobster itu, dikembalikan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai yang sama. Alasannya tak ada yang mengambil barang tersebut.
"Barang kemudian dibawa kembali, dan disimpan di konter lost and Found," ucap Victor.
Namun berdasarkan pemeriksaan X-Ray oleh petugas Bea Cukai. Ditemukan benih lobster dan selanjutnya dilaporkan untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan itu, kemudian jajaran Polresta Bandara Soetta meringkus CH (38) yang juga turut serta dalam upaya penyelundupan benih lobster tersebut.
"Dari pengembangan berikutnya, kami dapati identitas pelaku lain, yang masih dalam pengejaran kami, AA (38) dan MA (28)," jelas Victor.
Selain itu, kedua tersangka memperoleh jatah belasan juta rupiah setiap kali berhasil meloloskan benih lobster sesuai pesanan.
"Keduanya ini berperan membantu dalam pemeriksaan di mesin x ray, agar bisa lolos," katanya.
Diterangkannya, untuk satu kali transaksi yang berhasil, masing-masing petugas diberikan uang Rp 15 juta. "Bayarannya Rp 15 juta sekali transaksi bila berhasil. Pengakuan keduanya, telah berhasil menyelundupkan baby lobster sebanyak lima kali. Tiga kali di bulan April dan dua kali di bulan Mei 2018," terang Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi juga turut mengamankan, satu unit mobil Daihatsu Xenia bernopol B-1346-OD sebagai alat angkut benih lobster ke lambung pesawat, satu unit mobil box Toyota Dyna B-9556-SX, dan dua unit handphone.
Akibat perbuatan para pelaku, diancam hukuman penjara paling lama enam tahun, sesuai Undang-Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Baca juga:
Selundupkan lobster ke Singapura, perempuan asal Medan diamankan di Soetta
Puluhan penyu hijau disita polisi dari warga di Jembrana
Hendak selundupkan ular & kadal langka, WN Jepang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Cerita Menteri Susi soal lobster yang menghilang di laut Indonesia sejak tahun 2000
Selundupkan ratusan ribu benih lobster, dua pria ini dibekuk polisi
Jual bagian tubuh harimau dan beruang, Ilyas dituntut 3 tahun penjara
Polisi tangkap penjual telur penyu di Samarinda, 197 butir telur disita