Petugas bongkar aksi makelar pajak tanah di Malang
Makelar pajak yang juga biasa disebut 'freelance' itu memanfaatkan kedekatan dengan para notaris atau PPAT, yang mempercayakan proses pengurusan dokumen dan pembayaran pajak kliennya. uang pembayaran pajak kemudian dikemplang, tidak disetor ke bank.
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang membongkar aksi makelar Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Indikasi penyelewengan uang pajak diketahui petugas lewat hasil audit rekening pembayaran.
Petugas menemukan fakta sejumlah Wajib Pajak (WP) belum melakukan pembayaran atas kewajiban pajaknya dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Setelah ditelusuri, nyatanya terjadi praktik pelanggaran berat yang dilakukan makelar pajak yang juga biasa disebut 'freelance' itu.
Modusnya, para freelance memanfaatkan kedekatan dengan para notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mempercayakan proses pengurusan dokumen dan pembayaran pajak kliennya.
Pada prosesnya, ternyata uang yang seharusnya disetor malah tak pernah masuk ke rekening Bank Jatim selaku bank pengelola kas daerah. Uang dikemplang oleh pihak tersebut.
Guna memuluskan aksinya, para freelance nakal berani memalsukan blanko notaris, formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) serta memalsukan tanda tangan petugas pajak daerah hingga pejabat BP2D setingkat Kepala Bidang.
Sejak awal pekan kemarin, tim pemeriksa pajak gabungan fokus memeriksa dan menyelidiki saksi-saksi, korban serta menelusuri identitas para pelaku berinisial DN, AR dan LD. Tim Gabungan melibatkan PPNS, Tim Unit Reskrim Polres Malang Kota dan pejabat Kejaksaan Negeri Malang.
"Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Tentunya akan semakin berkembang dan kami siap mengawal proses hukumnya sampai ke persidangan nanti," ungkap Kepala BP2D Ade Herawanto.
Sejauh ini, Tim Pemeriksa Pajak Gabungan telah mendalami tiga kasus serupa. Dari tiga kasus penyelewengan potensi kerugian negara mencapai kisaran Rp 400 juta.
"Salah satunya sudah beritikad baik dengan langsung melakukan pembayaran pajak senilai Rp 153 juta dan sudah disetor," papar Ade.
Tak ingin kecolongan, mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini mengoptimalkan sistem pembayaran Pajak BPHTB Online dalam waktu dekat. Ade juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung, tanpa melalui perantara pihak ketiga.
"Karena dalam Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan bahwa proses pembayaran pajak tidak boleh dipihakketigakan," imbaunya.
"Apalagi sekarang semua proses dapat terpantau secara online dan uang yang disetorkan langsung masuk rekening bank pengelola kas daerah," terangnya.