Pihak Budi Mulya kecewa Pengadilan Tinggi DKI perberat hukuman
Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah lama masa hukuman penjara untuk Budi Mulya dari 10 menjadi 12 tahun.
Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding diajukan oleh terdakwa kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mereka menjatuhkan putusan yakni menambah lama masa hukuman penjara buat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu dari sepuluh tahun menjadi 12 tahun. Atas putusan itu, kuasa hukum Budi, Luhut Pangaribuan mengaku malah belum tahu.
Dia juga menyatakan kecewa lantaran banding kliennya ditolak. "Wah kami belum dapat pemberitahuan. Kalau betul begitu, sangat sedih dan mengecewakan," tulis Luhut melalui pesan singkat, Senin (8/12).
Luhut mengaku belum bertemu Budi buat membicarakan hal ini. Dia juga belum tahu apakah bakal mengajukan langkah hukum lanjutan seperti kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, melalui pesan singkat Senin (8/12), putusan itu diucapkan dalam sidang pada 3 Desember lalu oleh Ketua Majelis Hakim Widodo.
"Inti putusan banding adalah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara (dahulu 10 tahun)," tulis Hatta.
Sementara menurut Hatta, ihwal pidana denda dan lainnya tetap sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
Hatta mengatakan ada beberapa alasan tambahan dicantumkan majelis hakim PT DKI terkait penolakan banding Budi Mulya. Menurut dia, Hakim Ketua Widodo merasa perbuatan ayah pesohor Nadya Mulya itu selain merugikan keuangan negara dianggap telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara.