Pihak Suroso sebut praperadilan ditolak akibat akal-akalan KPK
"Biasa pembuatan, pelimpahan (berkas) itu satu minggu, ini buru-buru menjadi gugur," kata Jonas.
Kuasa Hukum mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, Jonas M Sihaloho merasa kecewa atas penolakan gugatan praperadilan kliennya oleh Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (15/6).
"Kecewa saya. Karena ini hanya masalah waktu yang sangat tipis. KPK dalam hal ini akal-akalan. Kemarin itu seandainya tidak ditunda dua kali oleh KPK sudah masuk," kata Jonas usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Suroso sudah menduga cara yang dilakukan oleh pihak KPK untuk memenangkan praperadilan. Sebab, tidak seperti biasanya pihak KPK membuat pelimpahan berkas (P21) kepada kejaksaan hanya dalam waktu satu hari.
"Biasa pembuatan, pelimpahan (berkas) itu satu minggu, ini buru-buru menjadi gugur," imbuh dia.
Lanjut dia, pihaknya tetap menghormati putusan hakim tersebut. Kliennya bakal memaksimalkan persiapan pada sidang pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantongi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.
Baca juga:
PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Suroso Atmo Martoyo
Suasana sidang BW saat cabut gugatan praperadilan
Bambang Widjojanto kembali cabut gugatan praperadilan
KPK waspadai tren kalah di praperadilan
KPK tantang eks Wali Kota Makassar kembali ajukan praperadilan
MA nilai banyak hakim PN daerah tak populer dengan praperadilan
Kapolri soal gugatan Novel ditolak: Tindakan Polri tak langgar hukum
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo, juga diduga mendapatkan suap. Suap diduga dilakukan sejak 2000 hingga 2005. Uang tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.
Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.