Pihak Taufiqurrahman sudah laporkan balik Hakim Sarpin ke Bareskrim
Menurut Dedy, pernyataan yang lontarkan Sarpin di media elektronik tidak pantas dan tidak elegan.
Kuasa hukum Komisioner Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, Dedy J Syamsudin melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah serta penghinaan.
Tuduhan ini terkait dengan pernyataan Sarpin yang dipublikasikan melalui media elektronik.
"Hari ini LP sudah kita bikin di Mabes Polri dengan nomor LP:Tbl/692/x/2015/bareskrim," kata Dedy di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (1/10).
Menurut Dedy, pernyataan yang lontarkan Sarpin di media elektronik tidak pantas dan tidak elegan diucapkan oleh seorang hakim. Karena setiap ucapan hakim harus dihormati dan harus dijalankan.
"Yah karena hakim adalah wakil tuhan," ujarnya.
Terkait laporan yang dilayangkan KY, Dedy membeberkan sanksi yang akan menjerat hakim Sarpin selain pencemaran nama baik dan penghinaan, yaitu pelanggaran terhadap UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan sanksi pidana 6 tahun penjara atau denda 1 M. Penambahan sanski pelanggaran UU ITE ini lantaran statement yang dinilai menghina tersebut dipublikasikan melalui media.
Sebelumnya, KY telah melapor balik hakim Sarpin ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan pada hari Senin (28/9). Namun laporan itu belum diterima Bareskrim lantaran belum memenuhi alat bukti yang cukup.
Diketahui, sebelum KY melaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim Mabes Polri, Sarpin sudah melaporkan Taufiqurrahman Syahuri dan Suparman Marzuki ke Bareskrim pada Selasa (18/3) dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP. Kedua komisi Yudisial ini dijadikan tersangka oleh Bareskrim lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik Sarpin soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015, untuk Taufiqurrahman Syahuri, dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kenapa Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
Baca juga:
Serangan balik KY hadapi hakim Sarpin
Bukti sudah lengkap, KY segera laporkan balik Hakim Sarpin
Polri tetap lanjutkan penyidikan kasus pencemaran nama hakim Sarpin
Ini bukti komisioner KY bakal laporkan balik Hakim Sarpin ke polisi
Pengacara Komisioner KY sebut tak ada unsur pidana di kasus Sarpin