PIHC dan Kementan Terus Perkuat Koordinasi Penyaluran Pupuk Subsidi
Pemerintah telah meningkatkan alokasi pupuk bersubsidi dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton agar kebutuhan pupuk bersubsidi para petani dapat tercukupi.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) Tri Wahyudi Saleh mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Pertanian, melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) terus meningkatkan kolaborasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
"Untuk tahun 2024, kami mendapat alokasi 9,55 juta ton dan alhamdulillah dengan berbagai kolaborasi dengan seluruh stakeholder khususnya Ditjen PSP kami bisa terus memperbaiki persoalan-persoalan yang ada di lapangan, khususnya terkait dengan mekanisme penebusan," ujar Tri Wahyudi Saleh.
- Alokasi Pupuk Subsidi Ditambah, Merauke Disiapkan Jadi Lumbung Pangan Nasional
- Pemerintah Ingin Ubah Skema Penyaluran Pupuk Subsidi, Bentuknya Bantuan Langsung ke Petani
- Alokasi Pupuk Bersubsidi Berlimpah, Kementan Imbau Petani Segera Tebus
- Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran, Kementan Terbitkan Permentan No 01 Tahun 2024
Dia mengatakan, saat ini ada dua mekanisme yang disepakati dalam penebusan pupuk bersubsidi. Pertama melalui kartu tani kerja sama dengan Himbara dan menggunakan iPubers. Dia mengatakan, juknis penyaluran ini terus diperbaiki menyesuaikan kendala-kendala yang ada di lapangan.
"Kami terus berkoordinasi dengan Ditjen PSP dalam memperbaiki Juknis untuk mengatasi persoalan-persoalan penebusan pupuk. Misalnya tidak bisa menggunakan KTP, lokasi petani jauh, masalah tanda tangan digital di iPad dan lainnya. Setelah ada perbaikan juknis Alhamdulillah ada kenaikan serapan sangat signifikan," ungkapnya.
Dia mengaku, untuk musim tanam ini pihaknya punya stok pupuk sebesar 1,7 juta ton. Stok ini untuk mencukupi kebutuhan pupuk untuk dua minggu. Namun dirinya optimistis kebutuhan pupuk bersubsidi akan tercukupi hingga akhir tahun.
"Pupuk siap disalurkan ke seluruh Indonesia hingga akhir tahun. Kami yakinkan kepada distributor dan kios-kios agar segera menyerap pupuk. Karena kami sudah ada perjanjian dengan mereka agar segera menebus agar petani bisa mendapatkan pupuk," ujarnya.
PIHC terus memantau dan memastikan distributor dan kios-kios menebus pupuk tepat waktu. Pasalnya, apabila distributor atau kios yang kedapatan tidak melakukan penebusan akan mendapatkan sanksi.
"Kita pastikan stok pupuk di kios tersedia, kita sudah turunkan petugas lapangan untuk rutin mengecek. Apabila ada yang kedapatan tidak memiliki stok maka akan kena sanksi sesuai yang tertuang dalam perjanjian kami," tegasnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah mengatakan, tahun 2024 ini telah dilakukan perubahan pada Peraturan Menteri Pertanian. Saat ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
"Pemerintah telah meningkatkan alokasi pupuk bersubsidi dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton agar kebutuhan pupuk bersubsidi para petani dapat semakin tercukupi. Karena itu koordinasi terkait penyaluran alokasi maupun realokasi terus ditingkatkan," ujar Andi.
Andi meminta dukungan penuh Kepala Dinas Pertanian Provinsi sebagai penanggung jawab pembangunan pertanian di wilayahnya, dalam memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi. Mulai dari aspek perencanaan, mekanisme penyaluran sampai dengan validasi penyaluran kepada petani penerima yang berhak sesuai peraturan perundangan sehingga tujuan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai 6 tepat.
"Bila ini dapat diwujudkan tentu saja sangat berdampak pada peningkatan produksi pertanian," tambahnya.
Andi berharap kepada seluruh Kepala Dinas Pertanian dapat menyampaikan data komitmen perihal penyerapan pupuk bersubsidi Tahun 2024. Hal ini akan menjadi pertimbangan dalam melakukan realokasi pupuk bersubsidi pada Tahun Anggaran 2024.
"Selain itu, kami akan menghimpun data usulan kebutuhan pupuk bersubsidi Tahun 2025 dari masing-masing provinsi sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2025," pungkasnya.