Pilkada di 7 Daerah Diundur, Pemprov Sumsel akan Angkat Pjs Bupati
Tujuh daerah di Sumatera Selatan harus menunda menggelar Pilkada serentak 2020 akibat wabah Covid-19. Pemerintah setempat tengah mencari pejabat yang bakal mengisi kekosongan kepala daerah.
Tujuh daerah di Sumatera Selatan harus menunda menggelar Pilkada serentak 2020 akibat wabah Covid-19. Pemerintah setempat tengah mencari pejabat yang bakal mengisi kekosongan kepala daerah.
Asisten I Setda Sumsel Bidang Pemerintahan Akhmad Najib mengungkapkan, pihaknya tengah mencari dan menyeleksi sosok yang bakal menjabat Pjs Bupati di tujuh daerah. Tentunya sosok itu dapat diterima semua kalangan masyarakat sehingga meneruskan pembangunan dan tentunya dalam menghadapi wabah Covid-19.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
"Kami pilih pejabat yang tidak menimbulkan kontroversi agar politik di daerah tetap sehat, tidak menyalahi regulasi. Dan tentunya menenangkan masyarakat di tengah pandemi," ungkap Najib, Rabu (22/4).
Menurut dia, Pjs kepala daerah itu harus memenuhi persyaratan, seperti pejabat tinggi utama, kompetensi, dan kecakapan birokrasi. Namun, pemerintah daerah memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang ketetapan Pilkada sebagai payung hukum.
"Sambil menunggu Perppu, Gubernur Sumsel akan menyeleksi agar nantinya mendapatkan sosok yang mumpuni," kata dia.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana menjelaskan, ada tujuh daerah yang semestinya menggelar Pilkada serentak 2020. Yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Penukal Abab Lematang Ilir. Semuanya harus ditunda atas keputusan bersama akibat pandemi Covid-19.
Menurut dia, proses pilkada harus ditetapkan sesuai dengan ketepatan waktu sehingga tidak menimbulkan dampak dalam pelaksanaannya. Waktu pilkada harus dipilih sepanjang ada dasar hukum yang kuat.
"Mau itu September atau Desember nanti tetap dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku, proses pilkada yang sempat tertunda harus dilakukan kembali. Intinya kami menunggu arahan pusat untuk menggelar pilkada, tentunya ketika pandemi berakhir," pungkasnya.
Baca juga:
DPR Sebut Pilkada 2020 Bisa Ditunda Lagi Jika Bulan Juni Covid-19 Belum Usai
Indonesia Dinilai Belum Mampu Jiplak Korsel Gelar Pemilu di Tengah Covid-19
Pelaksanaan Pilkada Serentak Lebih Memungkinkan Digelar Akhir 2021
Ketua KPU Ragu Pilkada Serentak Bisa Digelar 9 Desember 2020
Politikus NasDem: Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember Perlu Ditinjau Ulang