Pilkada Maluku Tengah hanya diikuti calon tunggal
Pilkada Maluku Tengah hanya diikuti calon tunggal. Pasangan tunggal Tuasikal Abua-Marlattu Leleurry didukung sembilan partai politik; PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKPI, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, PBB dan Partai Hanura.
Pilkada Maluku Tengah hanya diikuti satu calon atau calon tunggal. Hal ini berdasarkan keputusan KPU Maluku lantaran sejak dibuka pendaftaran ulang tanggal 28 sampai 30 Oktoberm tak ada lagi yang mendaftar.
"KPU Maluku Tengah akan menetapkan pasangan calon Tuasikal Abua-Marlattu Leleurry dengan jargon 'TULUS' pada 31 Oktober 2016," kata Ketua KPU Maluku Musa Toekan di Ambon, Senin (31/10).
Pendaftaran ulang menindaklanjuti pengumuman pada 25-27 Oktober 2016, menyusul jadwal penetapan calon pada 24 Oktober 2016 yang harus tertangguhkan karena hanya pasangan petahana yakni TULUS.
"Jadi setelah tenggat waktu pendaftaran ulang ternyata memang ada yang mendaftar. Namun, pasangan bakal calon tersebut tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, sehingga KPU Maluku Tengah melakukan penolakan," ujar Musa. Mengutip Antara.
Pasangan TULUS diusung PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKPI, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, PBB dan Partai Hanura.