Pimpinan Dayah di Langsa Perkosa Dua Santriwati, Ada yang Dilakukan dalam Musala
Pimpinan dayah (pesantren) di Desa Seulalah Baru, Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, MR (38) ditangkap karena diduga memerkosa dua santriwati.
Pimpinan dayah (pesantren) di Desa Seulalah Baru, Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, MR (38) ditangkap karena diduga memerkosa dua santriwati.
Pimpinan Dayah di Langsa Perkosa Dua Santriwati, Ada yang Dilakukan dalam Musala
Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad mengatakan, MR diduga memerkosa santriwati berisnisial FA dan WH. Keduanya juga masih di bawah 18 tahun.
Berdasarkan penyelidikan, FA pertama kali diperkosa MR pada 2021. Pria itu awalnya disebut memerkosa korban di kantin dayah pada tengah malam.
Selanjutnya, dia berulang kali memerkosa FA di berbagai tempat dalam kompleks dayah. Korban terpaksa menuruti permintaan pelaku lantaran diancam.
- Pimpin Upacara HSN 2023, Mas Adi Ingatkan Peran Santri dalam Perjuangan dan Mengisi Kemerdekaan
- Gabung PDIP, Wali Kota Makassar Dipercaya Pimpin TPD Ganjar Pranowo di Sulsel
- Terungkap, Ini Sosok Tahanan Diduga Bertemu Pimpinan KPK di Lantai 15 Gedung Merah Putih
- Sisi Lain Cak Imin, Merantau Sejak SMA hingga Jadi Pimpinan Termuda DPR RI
"Pemerkosaan itu sudah terjadi berulang kali, yaitu di kantin, di kamar mandi, rumah kosong, kamar mandi yang terletak di dalam kamar ulama, musala dan di rumah tersangka MR yang berdiri dalam kompleks dayah," kata Rahmad, Senin (20/11).
Tindakan bejat MR itu terungkap saat korban FA memilih untuk tidak melanjutkan pendidikan di dayah itu. Anak melaporkan apa yang dialaminya itu kepada orang tuanya.
Sementara MR memerkosa korban WH dengan menyuruh santriwati tersebut untuk membuatkan makanan dan diantar ke ruangannya. Saat itu, pelaku memerkosa korban.
Kedua orang tua korban pemerkosaan yang dilakukan pimpinan dayah itu lantas melaporkan MR polisi. Tak berselang lama, polisi menangkap MR.
Saat ini MR telah ditahan di Mapolres Langsa. "MR telah dengan sengaja melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dua orang korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 yang dilakukan di dalam lingkungan dayah," ujar Rahmad.
Atas perbuatannya, MR bakal dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50 karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Dia terancam hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan.