Pimpinan KPK: 90 persen draf revisi UU KPK melemahkan
"Sebagian besar draf ini pelemahan KPK," kata Laode.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menolak tegas revisi undang-undang KPK. Sebab, draf revisi UU KPK yang beredar saat ini hampir seluruhnya bersifat melemahkan.
"Sebagian besar draf ini pelemahan KPK. Lebih dari 90 persen ini pelemahan dan bukan penguatan dan KPK kami akan berusaha sekuat tenaga agar hal itu (Revisi UU KPK) tidak terjadi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2).
Laode juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan deputi atau biro hukum untuk menghadiri pembahasan draf dengan Badan Legislatif DPR.
"Besok (Kamis, (4/2) kita akan datang ke Baleg untuk menghadiri undangan deputi atau biro hukum, karena kami (pimpinan KPK) sudah dijadwalkan untuk kegiatan lain," jelasnya.
Laode menjelaskan salah satu draft revisi UU KPK yang dianggap melemahkan, salah satunya tentang penyadapan. Di mana KPK harus lebih dulu meminta izin kepada dewan pengawas.
"Kami anggap tidak cocok dengan pa yang dikerjakan KPK," jelasnya.
Kemudian, terkait tentang pembatasan kasus yang dapat lebih dari Rp 2 miliar, menurutnya juga kurang tepat. Bukan hanya besaran uang yg dipikirkan namun menurutnya soal aktor yang melakukan tindak kejahatan pidana korupsi pun harus dipikirkan.
"Karena misalnya, anggap saja pejabat tinggi, korupsi kurang dari Rp 1 miliar. Tetapi dengan status kedudukan tersebut, dia tidak boleh melakukan itu," pungkasnya.
Baca juga:
Rapat dengan Komisi III, Menkum HAM bahas revisi UU Terorisme & KPK
Ruhut: Kalau ingin perkuat KPK, tambah pasal tembak mati koruptor
Saut Situmorang optimis revisi UU tak hambat kerja KPK
Jika draf revisi UU lemahkan KPK, Presiden tolak ikut pembahasan
ICW desak Jokowi keluarkan surat tolak revisi UU KPK
Ingin buat dewan pengawas, DPR dinilai mau ambil kendali KPK
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.