Pimpinan KPK batalkan SP2 Novel Baswedan
Alasan pembatalan SP2 lantaran adanya masukan dari pimpinan KPK supaya Deputi Bidang Pengawasan Internal bisa lebih fokus untuk menyelidiki kasus-kasus penting yang membutuhkan perhatian besar.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan SP2 kepada penyidik senior Novel Baswedan. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Menurutnya, masih ada persoalan lebih penting yang perlu mendapat perhatian serius untuk ditangani.
"Sementara ini telah dibatalkan, nanti biarkan saja PI (pengawasan internal) bekerja seperti biasa," kata Basaria di gedung KPK, Jumat (31/3).
Alasan pembatalan SP2 lantaran adanya masukan dari pimpinan KPK supaya Deputi Bidang Pengawasan Internal bisa lebih fokus untuk mengurus kasus-kasus penting yang membutuhkan perhatian besar.
"Sementara ini, kita inikan dulu (dibatalkan), supaya konsentrasi pekerjaan yang agak menguras," lanjutnya.
Basaria mengaku pimpinan KPK sempat kaget saat mengetahui persoalan ini menyebar ke publik. Menurutnya, SP2 Novel merupakan masalah internal. Dia membantah bahwa SP2 berkaitan dengan perekrutan tenaga penyidik baru.
Sebagaimana diketahui, Novel Baswedan mendapat SP2 dari Ketua KPK Agus Rahardjo. SP2 itu diterbitkan untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.
Aris Budiman mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Namun Novel melakuan keberatan.
Ada tiga poin yang dinyatakan keberatan Novel, pertama, meminta perwira tinggi Polri sebagai Kasatgas Penyidikan di KPK tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Kedua, Wadah Pegawai mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler.
Ketiga, masih banyak penyidik di internal KPK yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan, sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.
Atas tindakan itu, pimpinan KPK memutuskan bahwa Novel melakukan pelanggaran sedang yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.