Pimpinan KPK: DPR dan Pemerintah Diam-diam Berkonspirasi Melucuti Kewenangan
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif menyesalkan sikap pemerintah dan DPR yang terkesan menyembunyikan sesuatu terkait revisi Undang-Undang KPK.
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif menyesalkan sikap pemerintah dan DPR yang terkesan menyembunyikan sesuatu terkait revisi Undang-Undang KPK. Seharusnya KPK terlebih dahulu diajak komunikasi sebelum ada keputusan tersebut.
"Tidak ada sedikit pun transparansi dari DPR dan Pemerintah," kata Syarif melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/9).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
Oleh karenanya, kata Syarif, para pimpinan KPK hendak meminta bertemu pemerintah untuk mengetahui pasal mana saja yang akan DPR dan pemerintah revisi. Bagi Syarif, hal ini merupakan preseden buruk bagi sejarah ketatanegaraan Indonesia.
"Di mana DPR dan Pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-kurangnya, memberitahu lembaga tersebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang mereka," ujar Syarif.
Menurut Syarif, hal itu dikhawatirkan akan dilakukan di lembaga lain dengan semangat melumpuhkan lembaga-lembaga penegak hukum.
"Seperti kepolisian atau kejaksaan atau lembaga-lembaga lain," tandasnya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketua DPR Menghindar Saat Ditanya Soal Surat Presiden Soal Revisi UU KPK
Capim Nyoman Wara Tolak Tanggapi Revisi UU KPK
Jokowi dan DPR Sepakat Revisi UU KPK
Laode: Dari Semua Kasus KPK, Kontribusi OTT Paling 10%, 90% Kita Kembangkan Kasus
VIDEO: Jokowi Sudah Kirim Surpres Revisi UU KPK ke DPR
Revisi UU KPK, Presiden Jokowi Sudah Kirim Surpres ke DPR