Pimpinan KPK harap pengganti Artidjo Alkostar bisa menambah hukuman koruptor
Pimpinan KPK harap pengganti Artidjo Alkostar bisa perberat hukuman koruptor. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap hakim Mahkamah Agung (MA) nantinya tak berbeda jauh dengan Artidjo Alkostar. Artidjo selama ini diketahui kerap menambah hukuman para koruptor di tingkat kasasi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap hakim Mahkamah Agung (MA) nantinya tak berbeda jauh dengan Artidjo Alkostar. Artidjo selama ini diketahui kerap menambah hukuman para koruptor di tingkat kasasi.
"Ya mudah-mudahan penggantinya bisa seperti Pak Artidjo. Kalau pengalaman saya ya, selalu kalau kita kasasi ke sana (MA) selalu diperkuat," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/5).
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
-
Bagaimana KPK akan menganalisis putusan hakim terhadap Hasbi Hasan? "Melalui isi pertimbangan putusan Majelis Hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi," sambung Ali.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Selain diketahui kerap menambah hukuman para koruptor, Agus juga berharap pengganti Artidjo bisa menjaga marwah MA. Serta bisa mengemban amanah membuat peradilan lebih baik.
Harapan Agus juga tak jauh berbeda dengan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Di mata Syarif, Artidjo merupakan hakim yang dipercaya oleh masyarakat.
"Terus terang, di buku (Artidjo) saat mau pensiun itu, saya diminta salah satu yang menulis kesan dan pesan saya sebagai orang yang mengenal Pak Artidjo. Dan saya mengatakan saya pikir Pak Artidjo itu salah satu hakim yang mengembalikan marwah Mahkamah Agung," kata Syarif.
Seperti diketahui, per tanggal 22 Mei 2018 kemarin, Hakim Agung, Artidjo Alkostar, genap memasuki usia 70 tahun. Artinya, Artidjo memasuki masa pensiun.
Hakim Artidjo Alkostar merupakan sosok yang dikenal menakutkan oleh para koruptor. Artidjo pernah memperberat vonis mantan kader Demokrat, Angelina Sondakh vonis Angelina Sondakh dari 4 tahun penjara menjadi 12 tahun.
Dia juga memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum dari tujuh tahun menjadi 14 tahun serta denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
Tak hanya itu, Artidjo juga memperberat hukuman para koruptor lainnya seperti, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua MK Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atur Chosiyah, dan lain-lain.
Pada April 2018, Artidjo memperberat hukuman terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.
Di kasus yang sama, hukuman Irman dan Sugiharto diperberat dari tujuh dan lima tahun penjara menjadi masing-masing 15 tahun penjara.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hakim Artidjo: Siapapun yang korupsi biasanya mati mengenaskan
Kisah Artidjo di awal karir harus tangani kasus dugaan korupsi Soeharto
Artidjo kenyang dengan ancaman pembunuhan hingga santet
Selama jadi hakim agung, Artidjo sudah menangani 19.708 perkara
Artidjo Alkostar: Hakim mimpi dapat hadiah saja tidak boleh
Cerita Jenderal Tito minta pendapat Artidjo di kasus kopi sianida
Cerita Hakim Agung Artidjo marah berkali-kali mau disuap pengusaha