Pimpinan KPK: Selamat Datang Undang-Undang Baru
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan lembaga antirasuah akan bekerja seperti biasa meski revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 akan berlaku pada Kamis, 17 Oktober 2019 hari ini.
Undang-undang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi diberlakukan hari ini, Kamis, 17 Oktober 2019. Hari ini tepat satu bulan usai DPR mengesahkan revisi UU KPK dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengucapkan selamat atas diberlakukannya UU KPK yang baru.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa isi penting dari revisi UU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
"Selamat datang Undang-Undang baru," ujar Saut usai jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10) malam.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan lembaga antirasuah akan bekerja seperti biasa meski revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 akan berlaku pada Kamis, 17 Oktober 2019 hari ini.
"Kita semua mengetahui bahwa dalam beberapa menit lagi revisi UU KPK sesuai peraturan perundangan itu akan otomatis berlaku," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10) malam.
Meski dalam UU KPK hasil revisi tersebut diduga ada pelemahan terhadap lembaga yang kini dia pimpin, Agus memastikan tak ada yang berubah dalam hal penindakan.
"Kami tekankan dua hal pekerjaan di KPK tak ada yang berubah, jadi misalkan besok ada penyelidikan, yang perlu dilakukan, ada OTT, ya OTT," kata Agus.
Meski demikian, Agus tetap berharap Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk kembali mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah dilantik pada 20 Oktober 2019 mendatang.
"Lalu kedua kami masih memohon setelah dilantik Pak Presiden memikirkan kembali dan akan mengeluarkan perppu yang sangat diharapkan oleh KPK," kata Agus.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
DPR Sebut Aturan Penyadapan KPK Harus Izin Dewan Pengawas Berlaku Desember
Mahfud MD: Jokowi Dihadapkan Pilihan Dilematis Soal Perppu KPK
UU KPK Berlaku Besok, DPR Sebut Izin Penyadapan Masih Lewat Komisioner
Besok UU KPK Diundangkan, Jokowi Cuma Senyum Saat Disinggung Perppu
Dilemahkan Lewat UU Baru, Ini Pembuktian KPK Korupsi Masih Masif di Indonesia
DPR Sudah Kirim Perbaikan UU KPK Hasil Revisi ke Setneg