Pinangki, Andi Irfan dan Anita Naik Kelas Bisnis Temui Djoko Tjandra di Malaysia
Dalam perjalanan tersebut, Pinangki yang menanggung biaya pesawat kelas bisnis menuju Malaysia untuk menemui Djoko Tjandra.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Soegiarto Tjandra. Dalam sidang tersebut, saksi yang dihadirkan yakni Muhammad Oki Zuheimi yang bekerja sebagai Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia, Rabu (18/11).
Dalam persidangan, Oki menyebut jika terdakwa Andi Irfan Jaya tercatat dari sistem tiket penumpang Garuda bersama dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Dewi Kolopaking pergi ke Malaysia pada 25 November 2019 secara bersamaan dalam satu pesawat.
-
Siapa yang dijuluki "Tukang Jagal yang Dingin"? Kemudian, Marzuki mendapat julukan "Tukang Jagal yang Dingin" oleh Encas Tonif yang juga berposisi sebagai bek di Persib Bandung.
-
Siapa saja yang dekat dengan Jaka Tingkir? 2 Jaka udah punya akun Instagram sendiri, tapi jarang update. Umurnya sekarang 18 tahun. 3 Jaka, meskipun nggak ikutan ke dunia hiburan kayak om-om atau sepupunya, tapi gantengnya Jaka ini bisa jadi model nih. 4 Bisa dilihat di foto yang diunggahnya, Jaka sangat fotogenic. Nggak heran dia sering dapat pujian ganteng dari netizen. 5 Jaka emang demen banget sama olahraga, jadi gak heran deh badannya tinggi dan cakep! 6 Attila bangga banget punya anak-anak yang keren! Dia ngunggah foto ini pas lagi ngucapin ulang tahun ke-18 buat Jaka. 7 Jaka juga akrab sama anggota keluarga yang lain. Dia suka banget ikutan kumpul-kumpul dan foto-foto bareng mereka.
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Jombang? Menurut penuturan orang tua korban, awalnya sang anak diajak bermain layang-layang oleh temannya. "Katanya orangtuanya (korban) diajak main layang-layang, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu," ungkap Kepala Desa Japanan Junaidi Catur Wicaksono.
-
Apa saja fungsi sidik jari selain untuk bukti kriminal? Setiap orang memiliki dua gagasan tentang sidik jari: pertama, sidik jari membantu meningkatkan cengkeraman. Kedua, sidik jari membantu meningkatkan persepsi sentuhan,” kata Roland Ennos, peneliti biomekanik dan profesor biologi tamu di Universitas Hull di Inggris, dikutip dari Live Science.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
Sebelum mengungkap hal itu, jaksa lebih dulu mengungkapkan data perlintasan dari Imigrasi yang menunjukkan Andi Irfan, Anita dan Pinangki pergi ke Malaysia pada 25 November 2019 dan kembali ke Indonesia pada 26 November 2019.
Saat itu, mereka menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 820 dan GA 821 saat pulang ke Indonesia.
Awalnya jaksa membeberkan data perlintasan dari Imigrasi yang menunjukkan Andi Irfan, Pinangki, dan Anita pergi ke Malaysia pada 25 November 2019 dan pulang ke Indonesia pada 26 November 2019. Mereka memakai pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 820 dan GA 821 saat pulang ke RI.
"Di sini kan tercatat Andi Irfan Jaya GA 820 flight date 25 November 2019, time flight 08.30 WIB, Pinangki Sirna Malasari sama, Anita Dewi Kolopaking juga sama. Maksud GA 820 itu jenis pesawat?" tanya Jaksa.
"Itu nomor penerbangan," jawab Oki.
"Itu dengan pesawat yang sama?" tanya jaksa kembali.
"Kalau dia nomor pesawat sama, berarti dengan pesawat yang sama," jawab Oki kembali.
"Termasuk tanggal 26 November 2019 juga GA 821 terhadap 3 orang tersebut, pesawat yang sama ya?," tanya jaksa lagi yang diamini saksi.
Pinangki yang Bayar
Tak hanya itu saja, dalam sidang juga terungkap jika Pinangki lah yang membayar tiket pesawat Andi Irfan dan Anita Kolopaking pada 25 dan 26 November 2019. Pembelian tiket ia beli dengan cara membayarnya melalui kartu kredit, data itu tersimpan di data reservation ticket Garuda Indonesia.
"Dari list yang sudah diberikan, ditemukan salah satu reservasi di channel online mobile application yang saat ini Pak jaksa tanya, keberangkatan GA 820, kembali ke Indonesia GA 821, pergi 25 kembali 26 November 2019, pembelian dilakukan melalui mobile application dan dibayar oleh credit card," ujar Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia, Herunata Joseph dalam persidangan.
"Pembayaran tiket itu pakai credit card Pinangki?" tanya jaksa.
"Ya yang dimasukan oleh pembeli saat itu, iya (credit card atas nama Pinangki) untuk pembayaran," jawab Heru.
©2020 Merdeka.com/Nur Habibie
Heru menjelaskan, tiket yang dipesan oleh Pinangki untuk dirinya, Andi Irfan dan Anita Kolopaking dengan tujuan Malaysia adalah bussiness class.
"Nama penumpang saat itu adalah Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Anita Dewi Kolopaking. Untuk penerbangan itu untuk di bussiness class yang mulia," sebut Heru.
Apa yang disampaikan oleh Oki dan Heru ini sesuai dengan data perlintasan dari Dirjen Imigrasi. Dalam sistemnya, Andi Irfan, Anita Kolopaking dan Pinangki tercatat pergi ke Malaysia pada 25 November.
"Di sini (BAP) saya lihat data Andi Irfan 06.13 tanggal 25 November keberangkatan ke Kuala Lumpur jam 06.13 WIB, kemudian Pinangki 06.36 GMT. Ini BAap sama, sama yang pelaporan di imigrasi bandara?" tanya jaksa
"Sama pak," singkat Kasi Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Sistem dan Teknologi Dirjen Imigrasi, Danang Sukmawan.
Perjalanan Kasus
Diketahui, bekas politikus NasDem Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap USD 500 ribu Djoko Soegiarto Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi Irfan juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra.
"Terdakwa Andi Irfan Jaya telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra (dilakukan penuntutan secara terpisah), untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," kata Jaksa Didi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).
Suap tersebut diberikan pada Pinangki guna mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung. Tujuannya, agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Tanah Air tanpa harus dieksekusi. Hal tersebut merujuk pada putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009.
"Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung memberikan Fatwa MA melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga terdakwa bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," tutur Jaksa.
Hal ini berawal saat Pinangki mengajak Andi Irfan untuk bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019 untuk bertemu Djoko Tjandra. Kemudian, pada tanggal 25 November 2020, bersama Pinangki dan Anita Kolopaking, dia bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.
Selanjutnya, Pinangki mengenalkan Andi Irfan sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa. Hal itu dilakukan apabila Djoko Tjandra kembali ke Tanah Air.
"Bahwa dalam pertemuan tersebut, Pinangki Sirna Malasari memperkenalkan terdakwa Andi Irfan Jaya sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Joko Soegiarto Tjandra kembali ke Indonesia," ucapnya jaksa.
Selanjutnya, Pinangki dan Anita Kolopaking menyerahkan dan menjelaskan mengenai action plan atau rencana pada Djoko Tjandra. Action plan itu dibuat guna mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Mantan Sopir Ungkap Kerap Diperintah Pinangki Tukar Uang Asing untuk Pembayaran Mobil
Penjelasan Saksi Ahli Soal Surat Jalan yang Sempat Dicoret Brigjen Prasetijo
Merasa Nomor Ponsel Sudah Lama Tak Aktif, Djoko Tjandra Ragukan Keterangan Saksi Ahli
Pimpinan KPK Yakin Kejagung dan Polri akan Serahkan Berkas Kasus Djoko Tjandra
Ponsel Brigjen Prasetijo Dibongkar, Ada Foto Bareng Anita Kolopaking di Pesawat