Pisah Ranjang dengan Istri, Ayah di Trenggalek Tega Perkosa Dua Anak Kandung
Aksi bejat pelaku kepada dua putrinya itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali sejak tahun 2017 lalu.
Seorang ayah bernama Muhtar (55) di Trenggalek, Jawa Timur tega memperkosa dua anak kandungnya. Bahkan, aksi bejat pelaku kepada dua putrinya itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali sejak tahun 2017 lalu. Dan diulangi pada 2018.
"Yang pertama terjadi pada April tahun 2017, kedua dilakukan pada Oktober 2018 di rumah Suratin yang ketiga dilakukan di ruang tamu, di rumah Suratin, Trenggalek," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (24/1).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Mengapa pelaku melakukan kekerasan seksual? Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan.
-
Kapan perubahan dalam interaksi seksual menjadi tanda selingkuh? Perubahan dalam interaksi seksual, baik berupa penurunan maupun peningkatan yang tidak biasa, dapat menjadi indikasi adanya perselingkuhan dalam sebuah hubungan. Apabila pasangan tiba-tiba menunjukkan kurangnya minat atau sebaliknya, menunjukkan gairah yang berlebihan, ini bisa menjadi petunjuk adanya orang ketiga.
Dia menjelaskan, pelaku nekat mencabuli dua anak kandungnya Bunga dan Mawar (nama samaran) lantaran hubungan dengan istri keduanya, Ismiyah tidak harmonis.
"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anaknya tersebut karena kondisi keluarga dengan istri keduanya yang bernama Ismiyah tidak harmonis. Hingga pisah ranjang dan tersangka tidak bisa memenuhi hasrat seksualnya sehingga tidak bisa mengontrol hawa nafsunya," jelasnya.
Calvijn mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap lingkungan di keluarga atau lingkungan rumah tinggal. Pihaknya tidak akan segan-segan menangkap pelaku kejahatan di Trenggalek.
"Polres Trenggalek tidak akan mentolelir semua bentuk kejahatan yang meresahkan warga masyarakat Trenggalek akan dilakukan Proses hukum hingga tuntas dan warga merasa aman dan nyaman," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan hasil Vissum et Repertum korban tanggal 11 Maret 2019 di RSUD dr. Soedomo Trenggalek dan satu lembar salinan Kartu Keluarga dengan nama kepala keluarga Muhtar," pungkasnya.
(mdk/ray)