PKB ke Risma: Daripada Marah-marah, Letakkan Saja Jabatannya
Menurut Jazilul, gaya Risma tersebut menunjukkan bahwa tidak bisa bekerja. Ia menilai, Risma tidak bisa mengkoordinir anak buahnya.
Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, mengkritik gaya marah-marah Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma. Ia mengomentari sikap Risma yang meluapkan emosinya kepada pejabat bank BUMN saat kunjungan ke Jember terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos).
Menurut Jazilul, gaya komunikasi Risma yang kerap memarahi anak buah tidak ada gunanya. Ia bilang, jika marah-marah terus sebaiknya Risma mundur dari jabatannya.
-
Bagaimana PKB bersikap terkait posisi menteri? Cak Imin menegaskan, PKB saat ini pada posisi menunggu arahan dari Prabowo sebagai presiden terpilih perihal kursi menteri. "Saya ini belum sama sekali terlibat. PKB pada posisi sama sekali tidak dilibatkan dan kita pada posisi menunggu saja," ujar dia.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Di mana meriam Menes ditemukan? Sebuah selongsong baja berbentuk meriam ditemukan saat penggalian jalur PDAM kawasan Labuan, Pandeglang pada 1998 silam.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu Risol Bakso? Risol bakso memiliki tekstur empuk dan cita rasa gurih.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
"Ya gak ada gunanya marah-marah lah. Kalau marah-marah terus kan mending mundur aja," ujar Jazilul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (30/8).
Menurut Jazilul, gaya Risma tersebut menunjukkan bahwa tidak bisa bekerja. Ia menilai, Risma tidak bisa mengkoordinir anak buahnya.
"Artinya gak mampu bekerja, gak mampu mengkoordinir anak buahnya, semuanya orang melihat itu," ujarnya.
Risma dinilai sebaiknya melakukan koreksi di internal Kementerian Sosial. Bukan malah terus menunjukkan emosinya di publik.
"Oleh sebab itu yang dipentingkan hari ini koreksi yang di dalam, apa begitu," kata Jazilul.
"Kalau memang, saya gak meminta mundur ya. Ya daripada marah-marah terus kan mending gak marah-marah. Letakkan aja jabatannya," pungkas Wakil Ketua MPR RI ini.
Diberitakan, Menteri Sosial Tri Rismaharini kembali terlihat marah-marah saat mengkritisi kinerja bawahan atau mitranya. Luapan amarah Risma itu terjadi saat ia menggelar rapat evaluasi dan pencocokan data penyaluran dana bantuan sosial dari pemerintah pusat kepada masyarakat miskin yang terdampak pandemi.
Rapat di gelar Risma bersama pejabat sebuah bank BUMN di salah satu hotel di Jember, di sela-sela kunjungan Risma ke Jember dan Lumajang. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Jember, Hendy Siswanto beserta Wabup M.B. Firjaun Barlaman dan Kapolres Jember.
Risma memarahi pejabat sebuah bank BUMN karena dianggap tidak becus dan lambat dalam menyalurkan bantuan bagi masyarakat miskin terdampak pandemi.
"Tolonglah, diperbaiki ini kinerja ini bank. Kalau anda tidak sanggup, bilang saja. Segera saya ganti dengan yang lain," ujar Risma.
Kemarahan Risma itu terjadi, saat ia mengetahui bahwa dari data 8 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di Jember, baru sebagian kecil saja yang sudah menerima pencairan.
"Kemarin, saya ke Bandung, 5 ribu (KPM yang belum menerima) itu sudah saya pikir tinggi sekali. Ini malah 8 ribu," tutur alumnus ITS ini.
Baca juga:
Kemensos Alokasikan Rp24 Miliar untuk Anak Yatim Piatu Terdampak Covid-19
Risma Marahi Pejabat Bank BUMN Karena Lambat Salurkan Bansos
Komisi VIII DPR Tolak Rencana Refocusing Anggaran Kemensos 2021 Senilai Rp1,6 triliun
Mensos Risma: 24,7 Juta Keluarga akan Terima Program Bantuan Sembako pada 2022
Kemensos akan Berikan Bantuan untuk 4 Juta Anak Yatim Piatu
Cerita Risma Kesulitan Menyalurkan Bansos Kepada Warga Memiliki Nama Satu Huruf
Mensos Siapkan Aturan Hak Asuh Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19