PKB Tak Setuju RUU Kesehatan Sejajarkan Produk Tembakau dengan Narkotika
Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bersama (PKB), Nihayatul Wafiroh mendukung penuh pengaturan tembakau dan produk tembakau secara terpisah dengan produk narkotika, psikotropika, beserta zat adiktif lainnya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menuai berbagai polemik di masyarakat. Termasuk pasal 154 terkait Pengamanan Zat Adiktif yang menyamakan tembakau serta produk tembakau dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bersama (PKB), Nihayatul Wafiroh mendukung penuh pengaturan tembakau dan produk tembakau secara terpisah dengan produk narkotika, psikotropika, beserta zat adiktif lainnya. Dia jelaskan seharusnya pengaturan ini perlu mempertimbangkan segenap aspek yang melingkupinya. Belum lagi, tembakau menjadi komoditas utama yang mendukung perekonomian Indonesia.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
"Tentang peraturan tembakau dan produk tembakau (rokok), Fraksi PKB mendukung penuh peraturan secara terpisah dengan peraturan mengenai alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Pengaturan tembakau dan produk tembakau harus dilakukan secara terpisah. Mempertimbangkan segenap aspek yang melingkupinya. Salah satunya, produk tembakau dan tembakau ini telah membuktikan memberikan dampak signifikan kepada masyarakat dalam industri perekonomian nasional," papar Nihayatul dalam rapat bersama RUU Kesehatan, Senin (19/6).
Selama ini, industri produk tembakau, dia katakan industri tembakau telah menyerap tenaga kerja secara keseluruhan sekitar 5 juta pekerja. Di mana mayoritasnya ialah tenaga kerja perempuan. Sehingga pengaturan dapat berdampak pada nasib kehidupan para pekerja yang terlibat.
"Industri tembakau menyerap tenaga kerja secara signifikan, termasuk mayoritas adalah pekerja perempuan. Secara keseluruhan sekitar 5 juta tenaga kerja. Dengan demikian, produk tembakau dan tembakau memberikan kontribusi kepada masyarakat, petani, dan tenaga kerja yang terlibat. Selain itu, tembakau jga memberikan kontribusi yang signifikan kepada anggaran pelayanan BPJS Kesehatan, " ujar dia.
Sedangkan, secara substansi, pengaturan tembakau dan produk tembakau yang menyamakan dengan barang ilegal jelas menyalahi perundangan. Terlebih tembakau merupakan komoditas strategis perkebunan dalam Undang-Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) juga menilai Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan jelas melanggar hukum. APTI menekankan bahwa dampak polemik regulasi ini bukan hanya ke industri hasil tembakau (IHT).
"Industri mati, kami petani tembakau mati. Tembakau jelas komoditas legal. Kami kecewa, di saat kami sedang menanam tembakau, diombang-ambingkan regulasi. Kalau kami tidak bisa menanam, kami mau seperti apa. Sampai saat ini, belum ada komoditi di musim kemarau yang pendapatannya seperti tembakau. Harusnya negara melindungi keberadaan kami, ini justru napas kami mau dihentikan," ujar Samukrah, Ketua DPC APTI Pamekasan dikutip, Kamis (19/6).
Adapun dari sudut pandang hukum, Dosen Ilmu Hukum Universitas Trisakti Ali Rido menilai bahwa pasal 154 mengenai Zat Adiktif dalam RUU Omnibus Law pengaturannya harus dibedakan antara kandungan nikotin dalam tembakau tidak sama dengan zat adiktif narkoba. Padahal dalam keputusan MK No. 34/PUU-VIII/2010, dia jelaskan penggunaan tembakau atau produk tembakau hanya perlu dilakukan pengamanan, bukan menghilangkan komoditas tembakau.
"RUU Kesehatan ini mendorong, memuluskan jalan untuk penghapusan penggunaan tembakau secara perlahan," paparnya.
Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra
(mdk/eko)