PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Para pedagang kaki lima diminta segera mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
- Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal
- Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bisa Bernafas Lega
- Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
- Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang cukup besar, wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Pokok Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah mewanti-wanti agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) segera mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
"Dimulai tanggal 18 Oktober 2024," kata Aminah, dikutip Liputan6.com, Kamis (1/2).
Bakal Kena Sanksi
Aminah mengatakan jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Peringatan ini dikhususkan bagi pengusaha yang menjual tiga jenis produk.
Adapun produk tersebut antara lain makanan dan minuman; jasa penyembelihan hewan dan hasil sembelihan; dan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman pun perlu daftar sertifikasi halal.
Sertifikasi halal juga perlu dikantongi untuk produk hasil sembelihan dan jasa sembelih.
"Terakhirnya 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 itu sanksi diterapkan. Pertama, akan ada sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Kita akan lihat alasannya apa, kenapa sampai sekarang itu belum (sertifikasi halal)," ungkap Aminah.
Menurut dia, jika yang bersangkutan merupakan pelaku usaha mikro kecil dan tidak memiliki biaya, maka akan difasilitasi.
Namun, untuk pelaku usaha menengah-besar, maka tidak ada toleransi. Artinya sanksi akan tetap dijatuhkan saat lewat 17 Oktober 2024 mengacu pada PP Nomor 39 Tahun 2021.
"Sanksi lainnya adalah produk tidak bisa beredar. Jadi kalau dia nggak lakuan sertifikat halal, (produk) tidak boleh beredar di mana pun. Jadi pada 18 Oktober 2024 itu kalau ada produk yang non-halal, dia mencantumkan lambang atau tulisan bahwa produknya non-halal. Jadi sanksi itu akan diterapkan di 18 Oktober 2024," pungkas Aminah.