PKS dukung polisi hukum pelaku persekusi
PKS dukung polisi hukum pelaku persekusi. Jazuli berharap penegak hukum menindak pelaku persekusi dengan objektif dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menilai aksi memburu seseorang oleh kelompok tertentu atau yang dikenal dengan persekusi tidak dibenarkan di Indonesia. Jazuli menyarankan semua tindaka. persekusi diserahkan kepada proses hukum yang berlaku.
"Tidak boleh ada kelompok manapun yang main hakim sendiri, Indonesia negara hukum, maka semua urusan harus dikembalikan ke hukum," kata Jazuli di RJA DPR RI, Kalibata, Jakarta, Sabtu (3/6).
-
Apa yang dimaksud dengan kesemutan? Kesemutan adalah sensasi yang umumnya dirasakan sebagai perasaan kebas, mati rasa, atau seperti jarum-jarum yang menusuk di bagian tubuh tertentu.
-
Apa yang membuat orang beralis nyambung terlihat seperti mengintimidasi? Sebenarnya pemahaman ini pada dasarnya hanya muncul karena orang yang beralis nyambung memiliki tatapan yang lebih tajam, jadi terlihat seperti diintimidasi,” ujar Dewi.
-
Mengapa apresiasi penting? Tujuan dari apresiasi adalah untuk memberikan dorongan dan motivasi kepada individu atau kelompok agar tetap berkarya dengan baik dan meningkatkan kualitas karya mereka.
-
Bagaimana cara menghadapi pasangan yang posesif? Untuk mengatasi sikap posesif pada pasangan Anda, penting untuk terus memastikan bahwa hubungan ini stabil dan kokoh. Cobalah untuk terbuka dan jujur tentang perasaan Anda dan berikan jaminan bahwa Anda tidak akan meninggalkan pasangan tanpa alasan yang jelas.
-
Bagaimana cara mengatasi kekecewaan? "Daripada menyesali kekecewaan, lebih baik belajar dari kesalahan demi hati yang lebih tegar."
-
Mengapa perselingkuhan bisa membuat pelaku merasa stres? Ini jelas, karena yang berselingkuh akan menghadapi dua hubungan rumit dengan dua orang yang berbeda. Lebih lagi, jika kasus perselingkuhan diketahui oleh orang sekitar.
Jazuli berharap penegak hukum menindak pelaku persekusi dengan objektif dan menjunjung tinggi asas keadilan.
"Insya Allah kalau prinsip-prinsip keadilan dijalankan super masih hukum, insya Allah gejolak-gejolak di Republik ini akan terkurangi," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan persekusi yang dilakukan dapat melebar sehingga dapat dikenakan pasal berlapis, seperti penculikan karena membawa orang ke suatu tempat serta melakukan ancaman dan pemukulan.
"Membawa orang, itu sama aja penculikan. Membawa orang secara paksa tidak dikehendaki yang bersangkutan, itu adalah penculikan, bisa dikenakan pasal penculikan. Kemudian memaksa orang dengan ancaman juga bisa kena pengancaman. Apalagi kalau sampai ada melakukan kekerasan pemukulan," katanya usai menghadiri Buka Puasa Bersama di Rumah Dinas Ketua MPR, Jakarta, Jumat (2/6).
Mantan Kepala BNPT ini mengungkapkan, persekusi dapat diproses hukum meski tanpa ada laporan. "Bisa diproses hukum. Karena itu bukan delik aduan. Kalau polisi sendiri tahu, ya polisi akan kejar," tutup Tito.
Baca juga:
Jokowi bilang Indonesia jadi negara bar bar jika persekusi dibiarkan
Polisi periksa Ketua RW korban persekusi Cipinang
Polda Metro sebut tersangka persekusi terhadap PMA bisa bertambah
Buntut kasus persekusi dr Fiera, Kapolri copot Kapolres Solok Kota
Mengecam aksi persekusi dan janji polisi menindak tegas pelaku
Ketua RW PMA bisa dipidana karena biarkan aksi persekusi