PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Semoga Allah Beri Bimbingan dan Petunjuk
PKS menyebut, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Meskipun, tak sepenuhnya sesuai dengan harapan.
PKS mengaku menghormati putusan MK atas gugatan hasil Pilpres 2024.
-
Siapa yang memberi Prabowo pangkat Jenderal Kehormatan? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Siapa yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran sebagai ahli di persidangan MK? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Semoga Allah Beri Bimbingan dan Petunjuk
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyampaikan selamat kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4).
“Kami Partai Keadilan Sejahtera mengucapkan selamat bertugas pada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka. Semoga Allah subhanahu wa ta'ala senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk dan perlindungannya," kata Syaikhu usai pertemuan dengan Anies-Muhaimin di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (23/4).
Selain itu, dia juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang telah berkompetisi dalam Pilpres 2024.
"Pertemuan ini sebagai ajang sambung silaturahim pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan sengketa Pilpres 2024," ujarnya.
Hormati Putusan MK
Syaikhu mengaku menghormati putusan MK atas gugatan hasil Pilpres 2024. Dia menyebut, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Meskipun, tak sepenuhnya sesuai dengan harapan.
“Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
ujarnya.
merdeka.com
Sebelum mengakhiri sambutannya, Syaikhu pun sempat memberikan pantun.
"Indah Alam Ciptaan Tuhan, Dalam Bertulis Pemandangan. Tetap Berjuang untuk Perubahan, Panjang Umur Perubahan," pungkasnya.
Berikut lima poin pernyataan Presiden PKS usai Putusan MK:
1. Mewakili Pimpinan dan seluruh keluarga besar PKS kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Anies Rasyid Baswedan & Abdul Muhaimin Iskandar, yang telah tuntas menjalankan tugas dengan baik dan terhormat sebagai Capres-Cawapres di Pilpres 2024.
2. PKS juga merasa bersyukur dan bangga menjadi bagian dari partai pengusung dalam Koalisi Perubahan, kita telah berjuang menjadikan kontestasi Pilpres bukan hanya sekedar tentang merebut kekuasaan, melainkan lebih dari itu tentang tanggung jawab mewarnai setiap proses demokrasi dengan kampanye yang mendidik dan mencerdaskan serta tetap menjunjung tinggi etika & moral demi meraih hasil yang terhormat, berkah dan bermartabat.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024. Namun, sejatinya bukanlah ujung dari perjuangan kita untuk menghadirkan perubahan bagi Indonesia yang adil dan sejahtera untuk semua.
4. PKS mengapresiasi sikap 3 dari 8 Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah berani menyuarakan rasa keadilan melalui pendapat hukum yang berbeda, disenting opinion. Munculnya pendapat hukum yang berbeda dari 3 Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan pemohon diakui derajat kebenarannya, dalam sejarah sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, baru kali ini ada disenting opinion dari para hakim, sebuah pertanda masa depan demokrasi dan penegakan hukum Indonesia masih memiliki harapan.
5. Kami sampaikan ucapan terima kasih pada seluruh struktur, pengurus, anggota, simpatisan Partai Keadilan Sejahtera, kepada partai-partai pengusung, Partai Nasdem, PKB, Partai UMMAT seta para tokoh-tokoh bangsa, para ulama, habaib, kiai beserta seluruh relawan pejuang perubahan yang telah berkorban dan turut berjuang bersama untuk memenangkan pasangan AMIN di Pilpres 2024. Allah subhanahu wa ta'ala, Tuhan yang Maha Esa sebaik-baik pemberi balasan.