PKS Protes Frasa "Tanpa Persetujuan Korban" pada Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf mempertanyakan hadirnya frasa "tanpa persetujuan korban" pada Pasal 5 ayat (2) Huruf L dan M di aturan yang ditujukan untuk mencegah kekerasan seksual di kampus tersebut.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Anggota menuai kontroversi. Protes datang dari sejumlah pihak, di antaranya dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf mempertanyakan hadirnya frasa "tanpa persetujuan korban" pada Pasal 5 ayat (2) Huruf L dan M di aturan yang ditujukan untuk mencegah kekerasan seksual di kampus tersebut.
-
Kenapa Kaesang bertemu PKS? Meski PKS ini partai oposisiEnak diajak ngobrol sambil minum kopi
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Di mana PPS berkedudukan? PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan atau desa. Oleh karena itu, PPS berkedudukan di kelurahan atau desa.
-
Bagaimana PKB bersikap terkait posisi menteri? Cak Imin menegaskan, PKB saat ini pada posisi menunggu arahan dari Prabowo sebagai presiden terpilih perihal kursi menteri. "Saya ini belum sama sekali terlibat. PKB pada posisi sama sekali tidak dilibatkan dan kita pada posisi menunggu saja," ujar dia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Pertanyaan saya kepada Pak Menteri @nadiemmakarim @kemdikbud.ri terkait Pasal 5 Ayat 2 Huruf L dan M Permendikbudristek 30/2021
'Apakah jika korban setuju, maka hal tersebut diperbolehkan dalam pergaulan mahasiswa/i kampus di Indonesia?" tulis Muzzammil dalam akun Instagram pribadinya, Minggu (7/11).
Dalam pasal dimaksud dijelaskan sejumlah tindakan yang tergolong ke dalam kekerasan seksual. Pada huruf L yang dimaksud kekerasan seksual meliputi: "Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban."
Sementara pada huruf M dikatakan: "membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban."
Sebelumnya, anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah telah lebih dulu mengkritisi beleid itu. Dia menilai aturan itu hampa dari norma agama.
"Ditambah dengan tidak dimasukkannya norma agama, generasi muda kita seolah digiring pada satu konteks bahwa dengan persetujuan, suatu perilaku terkait seksual bisa dibenarkan. Jelas-jelas berbahaya ini," katanya, Kamis (4/11).
Ledia kemudian memberi contoh betapa banyak terjadi hubungan seks di luar nikah yang diawali dengan persetujuan atau suka sama suka. Juga betapa mulai bermunculannya perilaku LGBT secara terang-terangan di tengah masyarakat.
"Padahal dalam norma agama, seks di luar nikah juga perilaku LGBT bukan sesuatu yang dibenarkan," tegasnya.
Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com.
Baca juga:
LPAI Papua Desak Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual 4 Siswi di Jayapura
Anggota DPR Kritik kata 'Persetujuan' dalam Aturan Pencegahan Seksual di Kampus
Menteri Nadiem Terbitkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
LPSK Minta Para Korban Kekerasan Seksual Guru Ngaji di Gunung Kidul Berani Bersuara
Kemnaker Beri Perlindungan & Minta Pekerja Perempuan Aktif Dialog dengan Perusahaan
Bocah di Kembangan Diduga Dicabuli Kakek 71 Tahun