PKS soal FPI: Khilafahnya Berbeda dengan yang Dipahami Oleh HTI
"Kalau FPI kemudian menerima Pancasila, menerima NKRI, maka khilafah maknanya berbeda dengan HTI. Kalau HTI kan khilafahnya menolak NKRI, menolak Pancasila," kata Hidayat Nur Wahid.
Pemerintah dalam hal ini Kemendagri belum bisa memproses Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas Front Pembela Islam (FPI). Salah satu alasannya, pada bagian visi dan misi FPI ada penjelasan penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah, melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, menilai surat izin dari Menag seharusnya menjadi acuan izin perpanjangan SKT FPI.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Siapa saja yang membentuk anggota PPS Pemilu? PPS terdiri dari ketua, sekretaris, anggota, dan petugas pemungutan suara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Yang diberi dalam tanda kutip kewenangan untuk mengkaji lebih detail kan Menag dan Menag kan sudah menyimpulkan bahwa HTI dan FPI tidak sama," kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (29/11).
Politikus yang biasa disapa HNW itu menilai, kata khilafah Islamiah dalam AD/ART FPI yang dipersoalkan Mendagri seharusnya tidak ada masalah lagi usai dikaji Kemenag.
Menurutnya dengan pengeluaran izin oleh Kemenag, artinya khilafah yang dimaksud FPI berbeda dengan khilafah HTI.
"FPI bukan HTI, dan khilafahnya maknanya berbeda dengan yang dipahami oleh HTI. Kalau FPI kemudian menerima Pancasila, menerima NKRI, maka khilafah maknanya berbeda dengan HTI. Kalau HTI kan khilafahnya menolak NKRI, menolak Pancasila," katanya.
Wakil Ketua MPR itu menyebut FPI telah menyatakan sebagai pendukung Pancasila.
"FPI dengan khilafahnya menerima Pancasila dan NKRI, kemudian Menag memberikan rekomendasi untuk diperpanjang, ya itu artinya khilafah sudah dikontekstualisasikan dalam pemaknaan yang ada di Indonesia dan kemudian dinilai supaya tidak bertentangan dengan sistem hukum yang ada." ia menandaskan.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mahfud MD Tegaskan Izin Perpanjangan FPI Belum Dikeluarkan karena Ada Masalah
Mendagri Diminta Temui FPI Minta Penjelasan Konsep Khilafah Islamiyah
Mahfud MD Sebut AD/ART FPI Harus Mengikuti UU Keormasan
Menteri Agama Tegaskan Rekomendasi SKT FPI Sudah Final
Wapres Ma'ruf Bertemu Ormas Islam Malam Ini, FPI Tak Ada
SKT FPI Belum Diberikan, Ma'ruf Sebut Bukan Ditolak Tetapi Dikaji
PKS Dorong Mendagri Tito Karnavian Keluarkan SKT untuk FPI
Alasan SKT FPI Belum Bisa Dikeluarkan
Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan terkait surat izin perpanjangan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum diterbitkan. Mahfud MD mengatakan, surat keterangan terdaftar FPI belum dikeluarkan karena masih ada permasalahan.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI habis 20 Juni 2019 lalu. Namun hingga kini, surat perpanjangan izin ormas pimpinan Muhammad Rizieq Shihab itu tak kunjung diterbitkan.
"Ada permasalahan, sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang. Ya itu aja," kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat (29/11).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, penerbitan SKT FPI masih menunggu kajian Menteri Agama. Publik pun diminta bersabar menunggu hasil kajian tersebut.
"Ya ditunggu saja, ditunggu saja," tukasnya.
(mdk/lia)