Pleidoi Anak Alex Noerdin: Seolah-olah Semua Uang Keluarga Saya dari Perbuatan Haram
Dodi hadir melalui virtual dari Lapas Pakjo Palembang. Terdakwa mengaku sama sekali tidak menerima aliran fee dari kontraktor Suhandy yang sedang menjalani masa hukuman.
Mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex membantah menerima fee dari sejumlah proyek di kabupaten itu. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun dan 7 bulan penjara.
Bantahan itu disampaikan Dodi Reza Alex dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (23/6).
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kenapa doa qunut subuh viral? Doa qunut subuh adalah bacaan yang disunnahkan sehingga jika umat Islam membaca akan mendapatkan pahala. Doa qunut dibaca saat posisi umat Islam sedang melaksanakan sholat masih berdiri dalam gerakan i’tidal. Berikut adalah doa qunut subuh selengkapnya:
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Muhammad Noer sering keliling kota/kabupaten saat memimpin? Gubernur Dua Periode Mohammad Noer menjadi orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama dua periode. Ia menjabat sepuluh tahun dari tahun 1967 hingga 1976.Selama memimpin, Mohammad Noer menekankan pada sikap gotong-royong antara pemerintah dengan masyarakat. Ia juga fokus membangun ekonomi di daerah terisolasi. Mohammad Noer dikenal lebih sering keliling kota/kabupaten untuk bertatap muka langsung dengan rakyatnya.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
Dodi hadir melalui virtual dari Lapas Pakjo Palembang.
Terdakwa mengaku sama sekali tidak menerima aliran fee dari kontraktor Suhandy yang sedang menjalani masa hukuman.
Dengan menyebut nama tuhan, membantah seluruh dakwaan JPU.
"Demi Allah, tuduhan itu tidak benar. Selain tidak jelas kepada siapa diberikan, juga kapan diberikan dan dalam mata uang apa. Seolah-olah semua uang yang ada pada saya atau keluarga itu berasal dari perbuatan haram," ungkap Dodi.
Fee dimaksud adalah fee sebesar Rp270 juta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin Herman Mayori dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Eddy Umary.
Ada juga uang Rp1,5 miliar yang menurut KPK bersumber dari dana tidak jelas dan disita saat ajudan Dodi datang ke KPK.
Dodi kukuh uang tersebut milik ibunya untuk membayar jasa pengacara Alex Noerdin. Ketika itu, Alex tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas bumi pada PDPDE Sumsel.
"Kalau memang uang haram, tidak mungkin saya berinisiatif tanpa beban menginformasikan kepada penyelidik yang menanyakan keberadaan ajudan saya yang kebetulan sedang saya minta untuk mengantar uang tersebut ke kantor pengacara," kata dia.
"Kalau memang uang haram, pasti akan saya sembunyikan dan tutup-tutupi. Tidak mungkin saya menyuruh ajudan saya datang ke gedung KPK dengan membawa uang sebanyak itu," sambung Dodi.
Dodi mengaku kaget dalam penyidikan dan persidangan ada pertanyaan apa maksud dari tulisan-tulisan pada sobekan kertas pada setiap bundel uang tersebut.
Tulisan-tulisan yang tidak jelas siapa penulisnya dan dirinya pun tidak mengerti kenapa tiba-tiba muncul tulisan tersebut.
"Lagi pula pada saat disita tidak pernah diperlihatkan fisiknya kepada saya sebagaimana tertera dalam berita acara penyitaan, tidak ada kertas-kertas bertuliskan tangan yang dimaksud oleh penuntut umum," ujarnya.
"Bagaimana saya buktikan bahwa saya tidak menerima uang yang memang tidak pernah saya terima? Hanya saja, tim penasihat hukum telah memberitahu bahwa seharusnya, apabila bukti yang disajikan penuntut umum tidak cukup, maka hal tersebut haruslah menjadi alasan untuk menyatakan saya tidak bersalah," kata dia.
"Tuntutan 10 tahun sungguh sangat kejam," katanya.
Pada sidang sebelumnya, Dodi Reza Alex dituntut 10 tahun dan 7 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap proyek di kabupaten itu.
Dodi juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun seusai menjalani hukuman.
Tuntutan dibacakan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (16/6).
JPU menggunakan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa menilai Dodi terbukti menerima suap sebesar 10 persen dari kontraktor sebagai syarat mendapatkan proyek. Dodi juga enggan mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara sebagaimana dilakukan para terdakwa lain.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar hasil fee dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy yang berstatus terpidana.
Selain itu, terdakwa dituntut dicabut hak politiknya selama lima tahun. Kemudian, jaksa meminta majelis hakim menyita uang Rp1,5 miliar yang dibawa ajudan terdakwa sebagai barang bukti karena tidak jelas asal-usulnya.
Uang itu patut diduga adalah pemberian fee dari kontraktor kepada Dodi.
Baca juga:
Cerita Mantan Kapolres OKU Timur Terima Duit Rp10 Miliar
Salahkan Anak Buah, Dodi Reza Alex Bantah Terima Suap Proyek di Musi Banyuasin
Istri Alex Sebut Uang Rp1,5 M dari OTT Dodi Reza Buat Bayar Kuasa Hukum
Ekspresi Dodi Reza Alex Noerdin Kembali Jalani Sidang Lanjutan
JPU: Dodi Reza Alex Minta Fee Proyek 10 Persen sejak Jadi Bupati Musi Banyuasin
Sidang Dugaan Suap Dodi Reza Alex, Saksi Ungkap Sekda Musi Banyuasin Terima Rp50 Juta