PLN Ungkap Modus Warga Jakarta Curi Listrik: Ganti MCB hingga Manipulasi Meteran
Pelaku dapat memanipulasi meteran listrik atau atau membuat sambungan liar dari jalur listrik utama yang berkontrak dengan PLN.
PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menyatakan, beragam modus pencurian arus listrik terjadi di DKI Jakarta. Modus-modus pencurian arus listrik ini digolongan ke dalam empat jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik.
Senior Manager Bidang Distribusi PLN UID Jakarta Raya Ekwin Gunawan, mengatakan empat jenis pelanggaran itu juga dijelaskan dalam Peraturan Direksi Nomor 028 Tahun 2023 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.
- Warga Keluhkan Listrik di Berau, Jokowi Langsung Hubungi Menteri BUMN dan Dirut PLN
- Jakarta Makin Penuh Polusi, Menko Luhut Usul Kendaraan Listrik Diperbanyak hingga Tutup PLTU Suralaya
- PLN Pulihkan 100% Listrik di Lampung Usai Gangguan Transmisi
- Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN
"Banyak, jadi kasus pencurian tenaga listrik di DKI Jakarta ya, modusnya itu bermacam-macam," kata Ekwin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/9).
Pertama, kata Ekwin pelanggaran P1 yang mempengaruhi pembatas daya atau Miniature Circuit Breaker (MCB) atau yang lebih dikenal sebagai saklar. Pencurian arus listrik dengan cara ini biasanya dilakukan dengan cara menganti standar MCB.
"Nah itu biasanya diuruk-uruk atau dirusak gitu ya, sehingga nilai nominal batas arusnya tidak sesuai dengan daya kontrak. Kayak contohnya misalkan 2.200 kan harusnya MCB terpasang atau pembatas dayanya 10 Ampere. Kalau dirusak atau diganti labeling-nya, karena labeling sudah banyak ya, diganti yang 20 Ampere kan bisa saja," jelas Ekwin.
Modus kedua, berupa pencurian arus listrik dengan cara mempengaruhi pengukuran energi. Semisal, merusak kwh meter atau meteran listrik yang ada.
"Ada yang membolongi kwh meter, ada yang menjemper, menjemper itu di sisi terminal in dan out kwh meter gitu ya," kata dia.
Lalu, modus pelanggaran yang dilakukan dengan mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Kategori ini menjadi bentuk pelanggaran pencurian arus listrik yang paling banyak terjadi di Jakarta.
"Jadi modusnya itu kayak, dia sudah menjadi pelanggan PLN terkontrak tapi ada sambung langsung, tidak melalui kwh meter, tidak melalui pembatas daya," ungkap Ekwin.
Keempat, kategori pelanggaran yang menggunakan listrik tanpa membayar atau mendaftarkan penggunaan listrik tersebut dengan PLN. Pelaku dapat memanipulasi meteran listrik atau atau membuat sambungan liar dari jalur listrik utama yang berkontrak dengan PLN.
"Banyak saat ini ada krypto mining juga banyak jadi temuan di Jakarta ya. Krypto mining itu dayanya besar-besar dan itu menjadi salah satu konsen kami untuk melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik atau P2TL untuk yang potensi-potensinya besar. Jadi modusnya banyak," kata dia.
Ekwin menyampaikan, pihak yang kedapatan mencuri arus listrik bisa terdeksi oleh PLN. Arus listrik bakal diputus sementara hingga terkena denda.
"Itu (denda) macam-macam tergantung dari daya dan jenis pelanggarannya karena itu sudah diatur dalam peraturan direksi dan diatur dalam peraturan menteri," ujar dia.