PN Ambon Vonis 3 Terdakwa Korupsi Dana Desa Karlutukara Tiga Tahun Penjara
Terdakwa Matheos Erbabley merupakan mantan Kepala Desa Karlutukara, sedangkan Theo Hengky Aliputy menjabat bendahara desa, dan sekretaris desa adalah Hengky Rumawagtine.
Majelis Hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ke tiga terdakwa korupsi dana desa Karlutukara, Maluku Tengah, tahun anggaran 2015 dan 2016. Ketiga terdakwan yakni, Matheos Erbabley, Theo Hengky Aliputy, serta Hengky Rumawagtine.
"Menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH dana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata ketua majelis hakim tipikor, Ronny Felix Wuissan di Ambon, seperti dikutip Antara, Senin (10/5).
-
Apa yang terjadi pada saat kerusuhan di Ambon? Penulis: Arsya Muhammad Tahun 2001, konflik bernuansa SARA membakar Ambon. Kota yang ratusan tahun dikenal karena kerukunan beragama, tiba-tiba berlumuran darah akibat ulah para provokator. Teror dan pembunuhan terjadi di mana-mana. Suasana Ambon seperti Sarajevo di Bosnia.
-
Kapan Dicky Ambon dibunuh di Lapas Cebongan? Pada 23 Maret 2013, terjadi peristiwa penembakan di Lapas Cebongan. Saat itu, 17 orang tak dikenal menyerbu Lapas Cebongan.
-
Apa yang menjadi ciri khas kain tenun di Ambon? Dalam menghasilkan kain tenun, mereka tak hanya menenun motif yang telah diwariskan secara turun-temurun dari leluhur, melainkan juga berkreasi dengan motif dan corak baru.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerusuhan Ambon? Situasi ini makin memanas saat para desertir dari TNI/Polri yang bergabung dengan kelompok-kelompok yang bertikai. Mereka ditakuti karena kemampuannya sebagai sniper atau penembak jitu. Dari gedung-gedung yang ditinggalkan karena kerusuhan, para sniper beraksi menghabisi warga yang tidak berdosa dari dua kelompok.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum para terdakwa masing-masing membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membebankan kepada terdakwa masing-masing untuk membayar uang pengganti sebesar Rp215 juta subsider dua bulan kurungan.
Terdakwa Matheos Erbabley merupakan mantan Kepala Desa Karlutukara, sedangkan Theo Hengky Aliputy menjabat bendahara desa, dan sekretaris desa adalah Hengky Rumawagtine.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Maluku Tengah yang dalam persidangan sebelumnya meminta para terdakwa dihukum selama empat tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.
Baca juga:
Menghilang, Terpidana Eks Kades Korupsi Dana Desa di Garut Masuk DPO Kejaksaan
Diancam dan Diperas, Kades di Banyumas Laporkan Ketua LSM Antikorupsi
Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades di Garut Dihukum 6 Tahun Penjara
Korupsi BLT untuk Berjudi dan Selingkuh, Kades di Musi Rawas Dituntut 7 Tahun Penjara
Tiga Kepala Desa di Riau Diduga Gelapkan Bantuan Keuangan
JPU Tuntut Tiga Koruptor Dana Desa di Maluku Tengah Empat Tahun Bui