PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pinjol
Pemohon dinilai hakim tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam praperadilan. Di sisi lain, Polda Jabar sebagai termohon bisa membuktikan dalil dalam jawabannya.
Majelis hakim menolak praperadilan diajukan salah seorang tersangka kasus pinjaman uang online (pinjol) berinisial AZ. Praperadilan itu ditolak setelah hakim menilai upaya polisi menetapkan tersangka sudah sesuai dengan prosedur berlaku.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan sidang praperadilan dibacakan hakim tunggal, Yuli, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/11).
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
Yuli mengatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam praperadilan. Di sisi lain, Polda Jabar sebagai termohon bisa membuktikan dalil dalam jawabannya.
Dalil yang dimaksud berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan penetapan tersangka. Menurut hakim semuanya sudah sesuai prosedur yang diatur dalam KUHP.
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap Yuli seraya meminta pemohon membayar biaya perkara.
Seperti diketahui, Salah seorang tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, berinisial AZ mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Diketahui, perempuan berinisial AZ, tersangka kasus pinjaman uang online ilegal asal Yogyakarta yang ditangani Polda Jabar mengajukan praperadilan atas status hukum disandangnya. Ia menyatakan, tidak turut dalam kebijakan perusahaan dan baru bekerja selama dua bulan dengan status kontrak.
AZ yang diwakilkan kuasa hukum mengajukan praperadilan untuk menguji beberapa hal. Salah satunya, dasar hukum penyidik dalam melakukan penggeledahan dan membawa AZ dari Yogyakarta ke Polda Jabar.
"Penahanan dan penetapan Pasal UU ITE karena pasal itu kan sangat rumit harus sah dalam artian menyadap atau menjadikan barang bukti kan harus ada laboratorium forensik (sebelum menetapkan status tersangka),” kata Fahmi Nugroho, kuasa hukum AZ.
AZ di perusahaan tersebut diketahui sebagai staf HRD. Menurut dia, jabatan itu tidak memiliki substansi dalam hal penagihan nasabah pinjaman online. Terlebih, kliennya tidak mengetahui bahwa perusahaan tempat dia bekerja beroperasi secara ilegal.
"Setelah bekerja selama satu bulan setengah, dia berencana keluar sambil menunggu gaji, tapi keburu ketangkap,” ujar dia.
Selain AZ, dalam kasus ini, polisi menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
Baca juga:
PPATK Sebut Pinjol Ilegal Gunakan Skema Ponzi Jerat Utang Nasabah
Polri Koordinasi dengan Kominfo Usut Penjual SIM Card untuk Penagih Pinjol Ilegal
Kemenkop Temukan 52 Koperasi Terindikasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal
Teror Korban Lewat Telepon, Pegawai Pinjol Beli SIM Card Murah di Marketplace
Kemenkop UKM akan Hapus NIK dan Bubarkan Koperasi Berpraktik Pinjol Ilegal