PN Depok Tetapkan Pegawai Koboinya Bersalah, Ini Sanksinya
Pegawai tersebut adalah DN yang berstatus sebagai ASN aktif satker PN Depok.
Pengadilan Negeri (PN) Depok melakukan pemeriksaan internal terkait salah satu pegawainya yang bertindak arogan dengan menodongkan senjata ke warga. peristiwa ini viral di sosial media dan menjadi sorotan.
Pegawai tersebut adalah DN yang berstatus sebagai ASN aktif satker PN Depok. Dia mulai melaksanakan tugas di PN Depok pada 23 Mei 2022 sebagai Pustakawan Ahli Pertama.
Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi mengatakan, pemeriksaan internal terhadap DN sudah dilakukan. Tim pemeriksa diketuai oleh Bambang Setyawan yang merupakan Wakil Ketua PN Depok.
Anggota tim terdiri dari Nartilona, Misna Febriny yang merupakan hakim PN Depok dan Ravita Lina sebagai panitera PN Depok serta Suharyo sebagai Kasubag Kepegawaian.
âPegawai koboi yang saat ini sedang viral adalah benar merupakan ASN aktif satker PN Depok. Dari hasil pemeriksaan internal terungkap bahwa kejadian yang ada dalam vidio viral tersebut terjadi pada hari Sabtu sore tanggal 10 Agustus 2024 di Perumahan Pondok Petir Residence, Bojongsari, Depok,â katanya, Kamis (15/8).
Pemicunya karena sebelumnya telah ada perselisihan paham antar warga soal pembongkaran bangunan saung yang menempel didinding belakang rumahnya. Barang yang digunakan oleh DN untuk mengintimidasi sebagaimana dalam rekaman vidio viral tersebut, bukanlah senjata api, melainkan airsoft gun yang terbuat dari besi dan terdapat gas.
âMenurut pengakuan DN, airsoft gun tersebut didapat dari pemberian kawannya dan airsoft gun tersebut biasa digunakannya untuk kegiatan berolahraga, karena DN tergabung dalam Jatayu Airsoft Gun Club. Namun kartu anggota Jatayu Airsoft Gun Club yang dimiliki DN saat ini sudah tidak aktif lagi atau sudah melewati batas waktu. Yang mana hal ini tertera pada kartu anggota Jatayu Airsoft Gun Club milik DN tersebut aktif sampai dengan tahun 2013,â ujarnya.
Kesimpulan tim pemeriksa internal bahwa kejadian tersebut diluar jam kerja dan diluar kontrol pimpinan serta diluar dari tupoksi yang bersangkutan. Namun tim pemeriksa tetap menyatakan bahwa DN terbukti melanggar kode etik ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
âDalam Pasal 10 ayat (1) huruf E disebutkan bahwa setiap ASN harus menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Oleh karena itu tim pemeriksa internal melalui Ketua PN Depok merekomendasikan kepada Mahkamah Agung RI agar secara kedinasan DN dijatuhi hukuman,â tegasnya.
Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan DN, PN Depok menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Saat ini DN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diamankan di Polres Metro Depok.
âPN Depok menyayangkan kejadian tersebut. Atas kejadian dalam vidio viral tersebut, pimpinan PN Depok beserta jajaran pejabat pada PN Depok serta segenap pegawai meminta maaf kepada masyarakat atas sikap dan prilaku DN. Walaupun hal tersebut dilakukan DN diluar daripada jam dinas atas nama Pribadi serta dalam video tersebut DN juga tidak pernah mengatakan sepatah katapun bahwa yang bersangkutan sebagai pegawai PN Depok,â pungkasnya.
- Sang Anak Temukan Rapor hingga Ijazah Jadul Milik Ayahnya, Banyak Nilai Merah hingga Izin Sakit 50 Hari
- Dikenal Tajir Melintir, Begini Pengakuan Aipda Malvinas Bharaduta Soal Bisnisnya
- Menkominfo Dorong Upaya Peningkatan Berangus Judi Online
- Potret Rumah Baru Rifat Sungkar dan Sissy Prescillia, Mewah dan Megah Meski Belum Sepenuhnya Rampung
- Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Turun Gunung jadi Bantu Pemenangan Rudy-Jaro
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024