PN Rengat tolak penangguhan penahanan 3 terdakwa kasus karhutla
PN ogah mengambil risiko jika ketiganya bakal melarikan diri.
Permohonan penangguhan penahanan pimpinan PT Palm Lestari Makmur (PLM) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Ketiganya adalah terdakwa pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dan kini berada di sel tahanan.
Humas PN Rengat Wiwin Sulistiya mengatakan, penolakan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan ini karena dua terdakwa merupakan WNA berasal dari Malaysia dan India.
"Majelis Hakim sudah memutuskan menolak permohonan penangguhan penahanan para terdakwa karena khawatir melarikan diri, apalagi dua terdakwa merupakan warga negara asing," ujar Wiwin kepada wartawan, Senin (7/3).
Ketiga terdakwa adalah Edmond John Pereira warga negara Malaysia, menjabat sebagai Plantations Manager PT PLM, kemudian Nischal Mahendrakumar Chatai warga negara India, menjabat sebagai Manager PT PLM dan satu orang lainnya warga negara Indonesia, yakni Iing Joni Priatna menjabat sebagai Direktur PT PLM.
Ketiganya telah menjalani persidangan pertama di PN Rengat, Rabu (2/3). Mereka didakwa oleh 10 JPU melakukan pembakaran lahan dengan sengaja pada tanggal 31 Agustus 2015 hingga tanggal 9 September 2015, di areal sepadan blok D7 PT PLM seluas 36 hektare di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal.
Para terdakwa diancam pasal 92 ayat I huruf a jo17 ayat 2 huruf b undang-undang RI 18 tahun 2013 tentang, pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan pasal 109 jo pasal 68 undang-undang 38 tahun 2014 tentang perkebunan.