PN Semarang eksekusi rumah seharga Rp 1.9 M di tengah proyek jalan tol
Sebuah rumah yang berdiri di tengah jalan Tol Semarang-Batang dieksekusi Pengadilan Negeri Semarang. Rumah tersebut berada di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Sebuah rumah yang berdiri di tengah jalan Tol Semarang-Batang dieksekusi Pengadilan Negeri Semarang. Rumah tersebut berada di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Ketua Pengadilan Negeri Semarang Purwono Edi Santosa mengatakan, eksekusi rumah dilakukan setelah pengadilan melaksanakan upaya ganti rugi atau konsinyasi terhadap pemohon dalam hal ini PT Jasa Marga Semarang-Batang. Uang konsinyasi senilai Rp 1,9 miliar.
-
Mengapa jalan tol dibangun di Indonesia? Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) tengah gencar membangun infrastruktur untuk menekan biaya logistik. Salah satunya jalan tol.
-
Bagaimana proses pembangunan Tol Yogyakarta-Kulon Progo? Pemda DIY Terbitkan IPL Tol Rute Yogyakarta-Kulon Progo, Begini Rencananya Rute jalan tol direncanakan melewati empat kecamatan dan 12 kelurahan. Pemerintah DIY telah menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) lahan pembangunan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo untuk seksi Yogyakarta-Kulon Progo. Rencananya seksi pembangunan tol itu akan melewati Kabupaten Sleman dan Bantul. “Rencana jangka waktu pembangunan dilaksanakan selama kurang lebih 36 bulan setelah tahapan pelaksanaan selesai dilakukan,” Menurut Benny, lokasi rencana pembangunan terletak di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul dengan perkiraan luas tanah yang dibutuhkan mencapai lebih kurang 159,053 hektare.
-
Bagaimana konstruksi utama Jembatan Kali Kuto di Tol Semarang-Batang dikerjakan? Jembatan itu merupakan jembatan pertama yang strukturnya dirakit secara langsung di lokasi pemasangan.
-
Apa tujuan utama dibangunnya Jalan Tol Semarang-Batang? Jalan tol ini menjadi magnet para investor untuk pengembangan kawasan industri di Kabupaten Batang.
-
Apa tujuan pembangunan Tol Yogyakarta-Kulon Progo? Selain itu, pembangunan jalan tol tersebut juga memberikan pilihan transportasi dengan biaya lebih rendah dan waktu tempuh lebih cepat. “Ini dipastikan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing melalui pengurangan biaya distribusi dan menyediakan akses ke pasar regional maupun internasional. Serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.”
-
Apa yang rusak akibat proyek jembatan tol? Fasilitas maupun rumah warga yang rusak akibat pembangunan itu harus segera diperbaiki atau diganti dalam waktu singkat.
Dikatakan, rumah seluas 228 meter persegi itu menjadi sengketa sejak 2004 antara Sri Urip Setyowati dan Oky Jalu Laksono.
"Negara membutuhkan untuk jalan Tol Batang-Semarang. Ternyata setelah ada pembangunan jalan tol ini termohon tidak melakukan pengosongan," kata Purwono, Kamis (3/5).
Pengadilan Negeri atas surat pemohon PT Jasa Marga sebenarnya telah memanggil pihak termohon untuk dilakukan peringatan pada 28 Maret 2018 dan 18 April 2018. Namun setelah batas waktu delapan hari, Sri Urip Setyowati dan Oky Jalu Laksono tidak mau melaksanakan pengosongan terhadap objek eksekusi.
Terkait adanya dua sertifikat rumah sengketa itu, Purwono menyatakan tak memermasalahkan. Sebab saat ini status tanah sudah beralih menjadi tanah negara dan hak negara. "Bagi pengadilan tak ada urusan. Kalau dua pihak ini bermasalah terkait nilai uang 1,9 miliar silahkan gugat mengugat di pengadilan," ujarnya.
Ia menegaskan jika langkah eksekusi tersebut sebagai bagian dari mensukseskan program pemeintah dalam rangka pembangunan jalan Tol Semarang-Batang. Terlebih tol tersebut akan dipakai fungsional selama momentum arus mudik Lebaran.
"Nah setelah kita melihat lokasi, ternyata hanya tinggal rumah ini yang masih berdiri, " katanya.
Baca juga:
Pemerintah target 7 ruas tol baru beroperasi bulan ini
Kereta cepat Jakarta-Bandung ditargetkan selesai dalam 3 tahun
3 Penyebab elektabilitas Jokowi meningkat
Hanya revitalisasi, pembangunan 3 JPO diklaim tak capai puluhan miliar
Terima limpahan dari Bareskrim, Polda Metro dalami korupsi underpass Soekarno-Hatta