PN Semarang tolak gugatan tersangka korupsi beasiswa
Sidang eksekusi terhadap pelaku telah digelar beberapa kali sejak pertengahan 2000 silam.
Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, memutuskan menolak gugatan atas dugaan perkara korupsi yang melibatkan eks Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Wakadisdik) Semarang, Heru Supriyono. Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar pada Senin (6/10).
Seperti diketahui, Heru Supriyono terlibat dalam kasus korupsi beasiswa wali kota tahun ajaran 2003. Dia saat itu menjabat sebagai Wakadisdik terbukti merugikan negara ratusan juta rupiah. Sidang eksekusi terhadap pelaku telah digelar beberapa kali sejak pertengahan 2000 silam.
Selama ini, Heru merasa tidak bersalah. Karena itu dia terus mencoba menghadirkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat gugatan atas kasusnya. Yang terbaru, Heru telah menghadirkan 19 bukti dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri.
Ke-19 barang bukti yang dihadirkan itu di antaranya salinan fotokopi surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor PRINT-2853/O.3.10/Ft.I/07/2010, foto kopi berita acara putusan, dokumen akta permohonan hingga bukti kasasi tahun 2006 silam.
Meski semua barang bukti dihadirkan, namun majelis hakim Pengadilan Negeri tetap bergeming pada keputusannya menolak semua materi gugatan tersebut.
Dengan hal ini, maka seluruh barang bukti yang dihadirkan termasuk dokumen surat permohonan rehabilitasi bernomor W12.U1/89/Pid.01.01/I/2014 yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2014 dipastikan gugur.
"Setelah mendengar keterangan para saksi dan penyerahan barang bukti, maka dirinya melihat penggugat tidak dapat membuktikan bukti-buktinya," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Eni Indriartini, yang didampingi dua anggota majelis hakim Bambang Kusmunandar dan Winarno.
Atas putusan sidang itu, Heru mengaku akan mengajukan banding kepada majelis hakim. "Ini putusan sangat aneh. Karena aktor intelektual di balik kasus korupsi ini tidak disentuh sama sekali. Makanya kita minta kejaksaan profesional. Saya mengajukan banding dalam hal ini," katanya.
Dia mendesak pihak kejaksaan berani memeriksa Mantan Wali Kota Sukawi Sutarip sebab dia merasa mantan bosnya tersebut juga terlibat kasus serupa. "Maka kami minta yang bersangkutan diselidiki demi mengetahui otak intelektualnya," ujar Heru.
Baca juga:
Dua profesor penggelap beasiswa segera disidang
Gelapkan dana beasiswa, bekas rektor Unsyiah ditahan
Dana beasiswa Dikti belum cair, ini penjelasan Kemenkeu
Bulan September ini, Dikti janji cairkan beasiswa
Minta maaf, Dikti sebut dana beasiswa tertahan di Kemenkeu
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.