PNS Bekasi yang terkena OTT ngaku baru sekali minta uang pelicin
PNS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, AH terjaring OTT jajaran Polda Metro Jaya pada 18 September lalu. Dia diduga meminta sejumlah uang pelicin untuk memuluskan penerbitan izin perumahan.
PNS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, AH terjaring OTT jajaran Polda Metro Jaya pada 18 September lalu. Dia diduga meminta sejumlah uang pelicin untuk memuluskan penerbitan izin perumahan.
Sebenarnya posisi AH di dinas itu tidak memiliki kewenangan terkait pengurusan izin perumahan. AH berada di bawah Bidang Sosial dan Ekonomi Dinas PMPTSP yang khusus menerbitkan izin sekolah dan toko swalayan.
Demikian disampaikan Kepala Unit II Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Ardi Rahananto, Rabu (27/9). "Bidangnya masalah perizinan sekolah dan toko swalayan. Itu yang seharusnya dia tangani," ujarnya.
AH juga disebut baru pertama kali meminta uang pelicin. "Pengakuannya baru ini. Dia di dinas itu dari 2010 dan di bagian ini (Bidang Sosial dan Ekonomi) dari Januari 2017," sebutnya.
Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk menelusuri aset tersangka. Buku rekening dan ATM tersangka juga telah disita.
"Kita akan cek rumahnya dan itu langkah-langkah selanjutnya. Ini kan masih penyelidikan apakah ada pencucian uangnya atau tidak," jelas Ardi.
Uang sejumlah Rp 34 juta yang disita saat OTT digunakan sendiri oleh tersangka. "Kita pertanyakan pada tersangka uangnya dipakai buat apa karena memang prosedurnya tidak membayar. Uangnya untuk dia," terang Ardi.