PNS Kota Malang dilarang pakai mobil dinas untuk mudik Lebaran
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang dilarang menggunakan fasilitas dinas termasuk kendaraan untuk mudik Lebaran. Larangan itu pun sudah dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang dilarang menggunakan fasilitas dinas termasuk kendaraan untuk mudik Lebaran. Larangan itu pun sudah dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir.
"Kendaraan dinas hanya akan dipakai untuk keperluan dinas dan bukan untuk kepentingan mudik" tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto, Rabu (6/6).
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa makna dari kata "mobil" ? Kata "mobil" memiliki dua arti, yakni kendaraan dan kemampuan untuk bergerak dengan mudah.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Mobil seperti apa yang dikendarai Cinta? Dalam sebuah unggahan Instagram, Cinta terlihat memukau saat mengendarai mobil atap terbuka berwarna merah, memancarkan aura berani dan kuat yang mengingatkan pada karakter Letty dari film FAST AND FURIOUS.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
-
Mobil apa yang ditabrakkan bocah itu ke tembok? Berdasarkan data yang dihimpun, mobil yang ditabrakkan bocah itu adalah mobil listrik merk Chery Omoda E5 yang ditaksir harganya sekitar Rp488 juta.
Selain itu, Wasto menegaskan, cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan para PNS. Tetapi tujuh hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dinilai sudah cukup. Sehingga diimbau kepada pimpinan instansi pemerintah agar tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing. Cuti bisa diberikan, kecuali dengan alasan yang sangat penting.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Hal itu juga dilakukan dalam rangka untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal.
PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut. Misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain yang harus bertugas, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama akan diberi kesempatan di waktu yang lain.
SE tersebut mengaskan larangan PNS menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," tegasnya.
Wasto juga berpesan agar setelah pelaksanaan cuti dan libur Lebaran, seluruh PNS dapat langsung aktif bekerja dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.
Baca juga:
Revisi kebijakan, Pemkot Solo larang kendaraan dinas untuk mudik
Bupati Bantul izinkan mobil dinas dipakai pulang kampung asal masih wilayah Jateng
Wali Kota Solo setuju kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran
Menpan-RB tegaskan PNS eselon IV ke atas dilarang mudik pakai mobil dinas
Tanggapan KORPRI soal pernyataan komentar Sandi mobil dinas tak dipakai mudik