Polda Aceh Buru Penyebar Video Pasangan Remaja Mesum di Loteng Masjid
Video berdurasi 1 menit yang beredar di media sosial tampak jelas pasangan remaja tersebut berhubungan badan layaknya suami-istri. Video itu direkam saat beberapa warga menggerebek pasangan non-muhrim ini di lantai dua masjid tersebut, Minggu 24 Februari 2019 lalu.
Polda Aceh sedang menyelidiki penyebar adegan video remaja tertangkap sedang melakukan mesum di loteng Masjid Jami Baitul Muttaqin Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.
Video tersebut mempertontonkan anak remaja di bawah umur sedang melakukan perbuatan layaknya suami istri beredar luas di media sosial. Pihak Polda melibatkan tim siber yang berhubungan dengan Teknologi Informasi (TI).
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Kapan wabah Kolera menyerang Aceh? Aceh menjadi salah satu daerah yang terkena wabah virus pada saat Agresi Militer Belanda II.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Apa itu Pinto Aceh? Pinto Aceh ini sebuah nama motif yang tersemat pada perhiasan yang desain awalnya diambil dari sebuah monumen peninggalan Sultan Iskandar Muda.
-
Mengapa Songket Nyakmu menjadi warisan turun temurun di Aceh? Usaha tersebut sudah diwariskan dari generasi ke generasi. Hal ini dikarenakan menenun merupakan salah satu unsur budaya asli dari Aceh.
"Kita akan lihat asal-usul video itu beredar, apakah itu asli atau tidak dan itu akan kita proses," kata Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Supriyanto Tarah, Selasa (26/2).
Dia mengungkapkan penyelidikan ini guna mengumpulkan bukti mengenai kegiatan asusila tersebut. Bila nanti bukti tersebut memenuhi unsur pelanggaran, sengaja merekam dan menyebarkan akan diproses secara hukum dengan sanksi pidana.
"Nanti akan didalami oleh tim Krimsus Siber. Jika terpenuhi unsur melanggar UU ITE, kita akan kenakan (sanksi pidana)," jelasnya.
Video berdurasi 1 menit yang beredar di media sosial tampak jelas pasangan remaja tersebut berhubungan badan layaknya suami-istri. Video itu direkam saat beberapa warga menggerebek pasangan non-muhrim ini di lantai dua masjid tersebut, Minggu 24 Februari 2019 lalu.
Pasangan di bawah umur ini sekarang sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Aceh. Usia pasangan non-muhrim ini 16 dan 16 tahun. Pasangan ini tidak dikenakan hukum cambuk, karena masih di bawah umur.
Baca juga:
Polisi Sebut Murid yang Dicabuli Guru SD di Kutai Kartanegara Lebih Dari 12 Orang
Polisi Amankan Pria Terduga Pemeran Video Mesum SMK Samarinda
Ancam Sebar Video Call Porno, Napi Lapas Bandung Peras Janda di Batam
Heboh Beredar Video Mesum Sejoli Siswi SMK di Samarinda
Razia Pelajar Bolos, Satpol PP Temukan Foto dan Video Porno di Handphone
Foto dan Video Porno Pasangan Kekasih di Mojokerto Beredar di Medsos