Polda Bali Tetapkan WN Suriah Tersangka Kasus e-KTP
Bayu menerangkan, Zghaib pertama kali datang ke Indonesia pada Maret 2015 dengan menggunakan visi tinggal kunjungan selama 14 hari melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Polda Bali juga menetapkan tersangka kepada Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah yang memiliki KTP dan KK bernama Mohamad Nizar Zghaib (31) pada Kamis (16/3).
“Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, juga menetapkan status tersangka kepada Zghaib pada Rabu (15/3) kemarin,"Tersangka ini, beralamat di Jalan Pulau Galang, Pemogan Denpasar Selatan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu, Kamis (16/3).
-
Apa yang dilakukan oleh KWT Srikandi di Kelurahan Nusa Jaya? Para anggota KWT Srikandi di RT 02, RW 08 ini berhasil membudidayakan sejumlah jenis sayuran yang mudah diolah.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Sementara barang bukti yang diamankan satu file fotocopy legalisir pembuatan e-KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Capil, Kota Denpasar, satu lembar fotocopy KTP atas nama Agung Nizar Santoso, satu lembar passport yang dikeluarkan oleh Pemerintah Syriah pada tanggal 21 Februari 2022 atas nama Zghaib.
"KTP dan passport disita oleh Kejaksaan Negeri Denpasar dalam perkara tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Bayu menerangkan, Zghaib pertama kali datang ke Indonesia pada Maret 2015 dengan menggunakan visi tinggal kunjungan selama 14 hari melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Selain itu, Zghaib pernah berkunjung ke wilayah Indonesia sebanyak lima kali dan saat ini masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 29 Desember 2022 dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Sementara, saat ini Zghaib memiliki izin tinggal kunjungan sosial budaya yang berlaku hingga 26 Februari 2023.
Kemudian, tujuan Zghaib datang ke Bali adalah untuk belajar tentang arsitektur dan selalu keluar wilayah Indonesia sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir dan tidak memperpanjang izin tinggal, karena belum berencana tinggal di wilayah Indonesia dalam waktu yang lama.
Selain itu, Zghaib masih mencari peluang untuk berinvestasi di Indonesia dan ke depannya berencana menjadi seorang penanam modal. Namun, pada saat ini Zghaib harus memperbarui paspor terlebih dahulu, dan setelah itu berencana mengurus izi tinggal terbatas investor.
Selanjutnya, Zghaib berencana menanamkan modal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan di Kabupaten Badung, Bali, di daerah Jimbaran dan Pererenan, dan sudah menemukan tanah di daerah-daerah tersebut tetapi belum membelinya.
"Karena yang bersangkutan harus mempersiapkan dokumen-dokumen terlebih dahulu, yang bersangkutan juga masih mempelajari situasi di daerah-daerah tersebut, dan berencana membuka bisnis restoran makanan barat di daerah Legian," imbuhnya.
Sedangkan untuk di daerah Jimbaran, Zghaib berencana mendirikan sebuah rumah indekos. Sehingga, pada tanggal 19 September 2022 tersangka Zghaib membuat KTP atas nama Agung Nizar Santoso.
"Kemudian menggunakan KTP tersebut pada tanggal 22 September 2022 di BCA KCU Denpasar untuk membuka rekening BCA atas nama Agung Nizar Santoso," tutupnya.
(mdk/fik)