Polda Banten Musnahkan 82 Kilogram Ganja
Prosesi pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Banten Jalan Syech Nawawi Albantabi, Kota Serang di saksikan oleh ulama, tokoh masyarakat, pengadilan tinggi Banten, Danrem 064 Maulana Yusuf dan keempat tersangka.
Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 82 kilogram. Ganja tersebut disembunyikan oleh para tersangka di dalam septic tank di Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Ketiga tersangka yakni JU (48), FS (25), dan RF (23) dibekuk pada hari Senin 9 September 2019 lalu setelah petugas melakukan pengembangan dari tersangka Ek (24) yang diamankan di Kota Serang.
-
Dimana lokasi bekas gerbang Amsterdam di Jakarta sekarang? Saat ini, lokasi bekas gerbang diketahui berada di simpang Jalan Cengkeh, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
Prosesi pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Banten Jalan Syech Nawawi Albantabi, Kota Serang di saksikan oleh ulama, tokoh masyarakat, pengadilan tinggi Banten, Danrem 064 Maulana Yusuf dan keempat tersangka.
Kapolda Banten Kombes Pol Tomsi Tohir mengatakan, barang bukti ganja seberat 82 kilogram diperoleh oleh tersangka dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Serang dan sekitarnya.
"Sudah di hancurkan dimusnahkan dengan cara manual yakni dibakar," kata Kapolda Banten usai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Mapolda Banten, Jumat (27/9).
Diungkapkan Tomsi, akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Kita ancam pidana hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Baca juga:
Ganja Siap Edar dari Sumatera Hendak Diselundupkan ke Jawa Timur Lewat Bus
Pertama Kalinya, Warga Australia Boleh Tanam dan Pakai Ganja
Bandar Narkoba di Serang Simpan 82 Kg Ganja Dalam Septic Tank
Polisi Temukan 5 Hektare Ladang Ganja di Perbukitan Mandailing Natal
Seorang Sales dan Residivis di Makassar Pesan Ganja dari Medan
Truk Bermuatan 6 Kg Ganja Disetop Polisi, 2 Orang Diciduk
Modus Selundupkan Ganja dalam Kemasan Kopi Robusta Dibongkar Polisi