Polda DIY tangkap buronan Interpol dan Australia di Gunungkidul
Ahmad langsung ditangkap sesaat setelah bebas dari penjara. Dia kabarnya akan diekstradisi ke Australia.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menangkap kembali Ahmad Zia Alizadah (31), seorang warga negara Afganistan merupakan buronan Interpol dan Australia pada Selasa (21/4) pagi. Ahmad kembali dibekuk setelah dia menjalani hukuman satu tahun penjara.
Menurut Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Djuandani Raharjo Puro, penangkapan dilakukan karena adanya permintaan ekstradisi pemerintah Australia kepada pemerintah Indonesia, supaya Ahmad dapat menjalani proses hukum atas penyelundupan manusia di Australia.
"Sebenarnya dia sudah menjalani hukuman satu tahun. Dia ditangkap tahun 2013 lalu, dari hari ini bebas, lalu kita tangkap lagi karena ada permintaan ekstradisi," kata Djuandani kepada wartawan di Polda DIY, Selasa (21/4).
Djuandani mengatakan, pada 2013 Polres Gunungkidul menangkap Ahmad setelah kapal dia gunakan buat menyelundupkan manusia karam di laut selatan. Saat itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 30 imigran gelap dari berbagai negara, di antaranya dari Somalia, Pakistan, Myanmar dan Eritrea.
"Kami tidak tahu kasus dengan Australia pastinya apa, informasinya juga penyelundupan manusia ke pulau Christmas," ujar Djuandani.
Saat ini Polda DIY masih melakukan penyelidikan terhadap Ahmad. Tetapi, mereka tidak akan menyelidiki kasus terjadi di Australia, tapi hanya memastikan apakah DPO dimaksud oleh Australia adalah Ahmad.
"Penyelidikan ini hanya untuk memastikan identitas itu tepat, bahwa Ahmad adalah orang yang dicari Interpol dan Australia," tandas Djuandani.