Polda Jabar gerebek pabrik pengolahan kulit sapi berbahan zat bahaya
Dalam satu bulan, omzet yang diraih pelaku Rp 50 juta hingga Rp 75 juta.
Unit II Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek sebuah rumah industri di Kampung Cikareumbi, Desa Cikidang, Kecamatan Cikole Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Di rumah tersebut dilakukan pengolahan kulit sapi dengan menggunakan zat-zat kimia berbahaya seperti H202 atau hidrogen peroksida dan sodium sulphit serta tawas.
Hasil produksi dari pabrik yang sudah beroperasi selama dua tahun itu diedarkan di pasar wilayah Bandung. Omzet yang diraih Rp 50 juta hingga Rp 75 juta per bulannya. Dalam sehari mereka bisa mengonsumsi tiga sampai empat kuintal.
"Ini zat kimia bahaya. Pabrik sering digunakan sebagai zat untuk pengolahan limbah cair dan industri kimia maupun industri elektronik di samping itu terkadang menggunakan tawas juga sebagai pemutih dan penghilang licin pada kulit kikil tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Kamis (22/1).
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan empat orang, masing-masing berinisial JJ sebagai pemilik pabrik rumahan, RR kepala produksi yang juga anak JJ serta U dan A.
Modus yang digunakan pelaku ialah mengolah kulit sapi yang direndam dengan cairan yang sudah dicampur zat sodium sulphide (SN) sebagai perontok bulu. Setelah itu dikerok bulu-bulunya dan direndam kembali dengan memakai H2O2 (hidrogen peroxide 50 persen) bahan pemitih, disinfektan dan juga bahan bakar roket yang bersifat korosif/mengikis dapat menimbulkan efek mutagenik, merusak DNA dan juga sebagai pemicu kanker jika dikonsumsi.
"Tawas juga dipakai untuk melicinkan kulit kikil. Bahan-bahan tersebut, sering digunakan pabrik untuk pengolahan limbah cair dan industri kimia maupun elektronik. H2O2 itu jika direndam dibaju akan sobek. Karena sifatnya mengikis," ujarnya.
Setelah selesai, lanjutnya, mereka kemudian mencuci kulit-kulit tersebut di air sungai dekat pabrik dan dipasarkan di Bandung Raya, seperti di Pasar Ciroyom, Pasar Caringin, Pasar Ancol, dan Kiaracondong.
Dalam penggerebakan itu pihaknya menyita empat ton kulit bahan mentah, 600 kilogram kulit kikil yang sudah diproduksi, delapan jeriken hidrogen peroksida, satu karung zat SN dan satu kilogram tawas. Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal 135 dan 136 huruf a, b UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. Adapun ancaman hukumannya dua tahun penjara.