Polda Jabar Tangkap Caleg Gerindra Asyik Isap Sabu
AM dijerat pasal 112 ayat (1) jo 132, sub 127 ayat (1) a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya, paling singkat empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Pelaku juga dikenakan denda minimal Rp 800 juta.
Seorang kader partai Gerindra berinisial AM (40) ditangkap Polrestabes Bandung setelah terciduk menggunakan narkoba jenis sabu. Pria yang saat ini maju sebagai calon legislatif untuk DPRD Kota Bandung itu terancam pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom menjelaskan bahwa AM diamankan di Jalan Ir.H Juanda, Kota Bandung bersama rekannya berinisial CRP (27). Mereka terjaring saat Satnarkoba Polrestabes Bandung, melakukan patroli.
-
Apa yang ditemukan di "Gerbang Neraka"? Ditemukan banyak sekali kerangka manusia di tempat ini, termasuk beberapa tanpa kepala.
-
Di mana "Gerbang Neraka" ditemukan? "Gerbang Neraka" berada di East Riding, Yorkshire, Inggris.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Kenapa "Gerbang Neraka" disebut demikian? Julukan "gerbang neraka" disematkan warga lokal karena ngerinya sejarah tempat ini.
-
Kenapa Ngirab di Cirebon dilakukan? Dipercaya, tradisi ini bisa membawa keberkahan dan keselamatan, terutama jika dilakukan di hari Rabu terakhir bulan Safar.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
"Ada salah satu caleg katanya ya, AM. Kita dalami ya dari mana (narkobanya). Ditangkap lagi make (menggunakan narkoba)," katanya saat ungkap kasus di Gedung Ditresnarkoba Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (8/4).
Polisi kemudian menyita barang bukti sabu seberat 0,6 gram. Saat ini pihak kepolisian mendalami tempat keduanya membeli narkoba.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menjelaskan, penangkapan keduanya berlangsung pada Rabu (27/3) sekira pukul 19.00.
"Ditangkapnya di tempat dia bekerja. Dia ngaku beli sendiri. Kita sedang dalami dimana dia belinya itu," ucapnya.
Disinggung mengenai keanggotaan partai dan pencalegan tersangka, Irfan memilih tidak menyebutkan secara spesifik meski membenarkannya.
"Salah satu caleg atas nama AM caleg DPRD (Kota Bandung) dari salah satu parpol. Ngakunya sudah dua kali," ucapnya.
AM dijerat pasal 112 ayat (1) jo 132, sub 127 ayat (1) a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya, paling singkat empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Pelaku juga dikenakan denda minimal Rp 800 juta.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, AM tercatat sebagai Caleg DPRD Kota Bandung dari partai Gerindra. Ia bertarung di dapil V dengan nomor urut 7.
Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Gerindra Kota Bandung, Hasan Fauzi membenarkan bahwa salah satu calegnya berinisial AM diamankan pihak kepolisian karena kasus narkoba. Meski begitu, ia menegaskan pihaknya selalu melakukan pengawasan yang ketat, sebelum dan sudah diputuskan seorang kader masuk sebagai caleg.
"Kamis selalu pastikan bahwa caleg ini harus clear and clean. Jangan kan untuk ikut ketika tes di KPU, sebelumnya pun pas level tes partai, kami lakukan tes ketat sampai tes kesehatan. Kami juga terus mengawasi caleg yang bertarung di dapil 1 sampai 6 Kota Bandung," ujarnya saat dihubungi.
"Bahwa (kasus) itu kan di luar konteks, kita ga bisa mengawasi semua. Mohon maaf, yang pakai begitu umpet-umpetan. Tapi kami akan lakukan pendalaman, apakah dia baru atau sudah lama (menggunakan narkoba). Tapi kalau sudah lama dia ga mungkin lolos (seleksi).Saat fit and proper tes (AM) bersih," lanjutnya.
Intinya, ia sampaikan, bahwa pengkaderan yang dilakukan sudah sangat teliti, belum lagi mengingatkan menjaga integritas dari hal-hal yang melawan hukum kerap disampaikan dalam setiap rapat maupun pertemuan dengan kader.
Pihak Gerindra Kota Bandung sendiri baru mengetahui kabar itu pagi tadi dari pengurus di bagian hukum. Untuk menyikapinya, para pengurus akan melakukan rapat bersama pengurus partai dan berencana mencari tahu langsung duduk perkara kepada Polrestabes Bandung.
"Tahu kasus ini dari bagian hukum tadi pagi. Tadi koordinasi dengan ketua partai. Seluruh jajaran pengurus akan rapat," terangnya.
"(AM) benar caleg di Dapil 5. Tentu akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Kita akan mengorek dulu sejauh mana karakteristiknya (AM)," katanya.
Baca juga:
4.046 Pengedar dan Bandar Narkoba Mendekam di Penjara Riau
Sedang Makan di Warung, Pegawai Honorer Dishub Ketahuan Simpan Sabu
Sarang Narkotika, Diskotek Old City di Tambora Disegel
6 Tahanan Nekat Pakai Sabu di Sel Pengadilan Negeri Pekanbaru
52 Kilogram Sabu Hingga 39 Ribu Ekstasi Dimusnahkan di Medan