Polda Jatim tutup rapat-rapat putusan sidang Briptu Rani
Informasinya, Briptu Rani ditahan di ruang Propam sejak sidang KKEP Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho digelar.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Briptu Rani Indah Yuni Nugraini yang digelar di ruang Propam lantai tiga Gedung Reskrimsus Polda Jawa Timu sudah berakhir. Meski sidang usai digelar sekitar pukul 17.15 WIB, belum ada informasi soal hasilnya.
"Sudah..sudah..sidangnya sudah selesai dan sudah ada keputusan," kata Kabid Propam Polda Jawa Timur, Kombes Pol Thomsi Tohir, sembari keluar dari gedung menuju mobilnya, Jumat (28/6) .
Thomsi juga mengatakan, hasil sidang KKEP Briptu Rani akan diserahkan ke Kabid Humas AKBP Awi Setiyono. "Hasilnya nanti silakan konfirmasi ke Kabid Humas saja. Biar beliau yang mengumumkan," kata Thomsi.
Sementara itu, Awi Setiyono yang dihubungi melalui telepon selulernya, masih enggan menjawab hasil keputusan sidang. "Besok saja, saya akan mengumumkannya. Saya masih ada di luar. Saya tidak bisa mengatakan melalui telepon," kata Awi yang mengaku tidak berada di kantornya.
Pantauan merdeka.com di ruang Propam sendiri, Briptu Rani juga tak terlihat keluar gedung. Informasinya, Mojang Bandung ini ditahan di ruang Bid Propam sejak sidang KKEP Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho usai digelar pada Rabu malam kemarin.
Dalam sidang KKEP hari Rabu lalu menghasilkan keputusan, Kapolres Mojokerto dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke jabatan yang lebih rendah.